Medan Terkini

PTUN Medan Menolak Gugatan soal Pengabaian Rekomendasi Bawaslu oleh KPU Nias Utara

PTUN Medan menolak gugatan soal pengabaian rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARID
PTUN MEDAN: Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya, Medan. Gugatan yang dilayangkan Angenano Zebua kepada KPU Nias Utara ditolak oleh PTUN. Dalam putusan majelis hakim PTUN Medan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan soal pengabaian rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara.

Gugatan yang dilayangkan Angenano Zebua kepada KPU Nias Utara ditolak oleh PTUN. 

Dalam putusan majelis hakim PTUN Medan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi tergugat mengenai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," sebagaimana putusan PTUN dilihat tribun di laman SIPP PTUN Medan, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, hakim menghukum dan membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp526 ribu.

Sebelumnya Angenano melalui penasihat hukumnya, Simponi Halawa, menggugat KPU Nias Utara atas dugaan pengabaian rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan pada 14 November 2024 lalu.

Salah satu petitum dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Medan supaya memerintahkan KPU Nias Utara untuk membatalkan penetapan Amizaro Waruwu dan Yusman Zega sebagai pasangan valon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2024.

Ada pun gugatan itu perihal pergantian ASN yang dilakukan yang dilakukan saat pelaksanaan Pilkada.

Menurut Bawaslu pergantian ASN saat pelaksanaan Pilkada haruslah berdasarkan rekomendasi atau izin dari Kementerian Dalam Negeri. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved