Berita Viral

NASIB Susanti, TKW Terancam Hukuman Mati di Arab Karena Kasus Pembunuhan, Bayar Rp40 M agar Lepas

Beginilah nasib Susanti, TKW yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena kasus pembunuhan. Ia pun harus membayar denda sebesar Rp40 miliar jika i

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
TKW SUSANTI DIHUKUM MATI - Dalam foto: Abdul Kadir Karding sebagai Ketua DPP PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019). Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa harus ada dana yang dikucurkan untuk membebaskan Susanti. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Susanti, TKW yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena kasus pembunuhan.

Ia pun harus membayar denda sebesar Rp40 miliar jika ingin lepas.

Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) sedang mengusahakan upaya pembebasan tenaga kerja wanita (TKW) Susanti yang terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Diketahui, Susanti binti Mahfudin (22) dijatuhi vonis hukuman mati setelah terlibat kasus pembunuhan anak majikannya di negeri Timur Tengah tersebut.

Susanti sendiri merupakan TKW asal Karawang, Jawa Barat.

Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa harus ada dana yang dikucurkan untuk membebaskan Susanti.

Dana tersebut senilai minimal Rp40 miliar.

Angka ini diperoleh seusai pihak Kemenlu RI melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.

"Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri Minimal di angka Rp 40 miliar," kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

Karding mengatakan, kasus yang menjerat Susanti di Arab Saudi memang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, menurut dia, cara yang bisa dilakukan untuk membebaskan Susanti adalah dengan membayar.

Namun, anggaran pemerintah belum cukup untuk membebaskan Susanti.

"Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan juga sudah mengumpulkan anggaran tapi anggarannya belum cukup," ujar Karding.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, pemerintah bisa mengulur waktu guna mencari dana untuk membebaskan Susanti.

"Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Karena itu, harus kalau sudah model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu," kataya.

Berangkat ke Riyadh pada 2009, Ancaman Hukuman Mati pada 2011

Diketahui, Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia yang beralamat di Jakarta.

Namun, Susanti dituduh telah membunuh anak majikannya hingga meninggal dunia. Dia pun terancam hukuman mati di Riyadh.

"Kami keluarga di Karawang sangat khawatir atas munculnya kabar Susanti yang mendapat ancaman hukuman mati. Apalagi, saat ini anak saya itu dikabarkan sedang ditahan pihak kepolisian Riyadh," kata orangtua Susanti, Mahfudin, di Karawang pada 2 Januari 2012.

Mahfudin mengaku kabar ancaman hukuman mati terhadap Susanti baru diketahui setelah pihak keluarga mendapat surat dari Kemenlu tertanggal 11 Oktober 2011.

Pihak keluarga di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, sangat kaget dan terpukul setelah mengetahui kabar tersebut.

Dalam surat bernomor 04149/WNI/10/2011/65/ yang ditujukan kepada orang tua Susanti, disebutkan bahwa Susanti kini sedang ditahan pihak kepolisian Dawadhi, Riyadh, Arab Saudi, dan terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya.

"Seharusnya Susanti sudah pulang pada Januari 2011. Tetapi ternyata tidak bisa kembali ke Indonesia karena tertimpa musibah dan harus menghadapi kasus hukum di Riyadh itu," kata Mahfudin.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved