Berita Viral
PENAMPAKAN MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Pabrik Karanganyar Bisa Produksi 150.000 Botol Tiap Hari
Ratusan ribu botol minyaKita tak sesuai takaran disegel dan dilarang beredar di Kabupaten Karanganyer.
TRIBUN-MEDAN.com - Ratusan ribu botol minyaKita tak sesuai takaran disegel dan dilarang beredar di Kabupaten Karanganyer.
Polda Jateng menyegel produsen MinyaKita di Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.
Pabrik pengemasan tersebut dapat memproduksi 150 ribu botol setiap harinya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera di kemasan itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, Satgas Pangan Jateng telah melakukan pengawasan terkait peredaran MinyaKita di pasaran.
Ada tim yang diterjunkan ke lima kabupaten/kota untuk mengambil sampling di 48 titik baik itu toko maupun penjual MinyaKita.
Dari hasil sampling tersebut ada beberapa temuan seperti di pasar wilayah Banjarnegara dan Purworejo yang didapati adanya kemasan botol MinyaKita yang volumenya tidak sesuai label tertera setelah tim melakukan pemeriksaan.
"Data lagi yang kita dapatkan dari hasil penyisiran berlokasi di Pasar Gede Harjonagoro Solo. Kita juga melakukan pemeriksaan dengan UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Solo, kita temukan produk MinyaKita yang volumenya kekurangan," katanya saat konferensi pers di Pabrik KMR pada Jumat (14/3/2025) siang.
Baca juga: KRONOLOGI Versi Polisi Tentang Video Viral Patwal Tendang Pemotor Usai Senggolan dengan Alphard
Baca juga: Oppo A5 Pro Series Segera Hadir di Indonesia, Dibanderol Mulai Rp 2 Jutaan
Setelah itu pihaknya melakukan penelusuran atas rantai distribusi produk MinyaKita tersebut.
Dia menuturkan, tim melakukan penelurusan dengan hati-hati dan cermat supaya tidak mengganggu rantai suplai ke masyarakat.
Dari tempat produksi yang ada di Kabupaten Karanganyar itu, terangnya, ada dua pola produksi MinyaKita yakni dengan mesin secara otomatis dan mesin secara manual.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman, lanjut Kombes Pol Arif, kemasan MinyaKita yang volumenya kurang seperti temuan di lapangan itu diproduksi atau dikemas dengan cara mesin manual.
Minyak dimasukan ke dalam botol kemasan menggunakan pipa yang mana takaran volumennya diatur secara manual.
"Kita lakukan pendalaman, ternyata MinyaKita yang volumenya kurang seperti yang kita temukan di lapangan adalah MinyaKita produksi mesin secara manual," terangnya.

Adapun ciri-ciri produksi MinyaKita secara manual itu berupa tutup botol berwarna kuning dan label produk tertempel di bagian bawah.
Dia mengungkapkan, alat produksi beserta hasilnya kini telah disegel oleh polisi guna proses lebih lanjut.
Di sisi lain, Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, pihaknya bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional (BSML) II telah melakukan uji sampel terhadap 125 botol dari 89.856 botol kemasan 1 liter yang telah diamankan polisi.
Ada tiga parameter yang digunakan yakni mengecek kuantitas BDKT secara rata-rata dan didapatkan hasilnya kurang dari 1.000 mili liter, toleransi sebesar 1,5 persen atau 15 mili liter tidak dipenuhi dan ditemukan lebih dari 7 sampel yang kekurangannya melebihi ambang toleransi 30 mili liter.
"Dari tiga parameter dimaksud teman-teman dari Dirjen Standarisasi dan Perlidungan Konsumen memberikan kesimpulan bahwasanya hasil pengujian kuantitas produk BDKT dinyatakan ditolak atau secara volume tidak sesuai label yang tercantum," jelasnya.
Di samping itu tim juga mengecek kemasan botol MinyaKita tutup hijau yang diproduksi dengan mesin otomatis di pabrik tersebut dan hasilnya sesuai dengan label.
Adapun pabrik yang berada di Kabupaten Karanganyar itu dapat menghasilkan 150 ribu botol Minyak Kita tutup kuning setiap harinya dan 700 ribu botol Minyak Kita warna hijau setiap harinya.
"Pihaknya mempersilakan produksi dengan mesin otomatis (kemasan tutup botol hijau) tetap beroperasi untuk menjamin suplai di masyarakat," ucapnya.
Sementara itu beberapa botol MinyaKita tutup warna kuning yang sudah terlanjur berada di pasaran telah ditarik oleh perusahaan.
Saat disinggung mengenai tersangka, terang Kombes Pol Arif, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami kasus ini.
"Kita sudah memeriksa 8 orang saksi," ucapnya.
Perwakilan dari BSML Regional II, Richardus Dhimas mengatakan, kemasan botol 1 liter yang diproduksi di pabrik tersebut telah dilakukan pengujian dengan sampel 125 botol.
"Kami uji dengan sampel 125 botol, sesuai petunjuk teknis Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26 Tahun 2015, ternyata dari 125 sampel dinyatakan pengujiannya ditolak atau dengan kata lain tidak sesuai dengan label yang tertulis," ungkapnya.
Daftar Produsen Curang
Tujuh Perusahaan Terciduk Perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter:
1. CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
2. CV Bintang Nanggala (Kudus)
3. KP Nusantara (Kudus)
4. UD Jaya Abadi (Surabaya)
5. CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)
6. CV Mega Setia (Gresik)
7. PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)
Bukan Temuan Pertama
Kasus penyunatan takaran MinyaKita juga ditemukan saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), dan di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Selasa (11/3/2025) lalu.
Saat itu, lima perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa:
1. PT Artha Eka Global Asia (Karawang) – MinyaKita botol 1 liter
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus) – MinyaKita botol 1 liter
3. PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – MinyaKita pouch 2 liter
4. PT Kusuma Mukti Remaja – MinyaKita 1 liter, tapi hanya berisi 900 ml
5. PT Salim Ivomas Pratama – MinyaKita kurang 50 ml
(*/tribun-medan.com)
Berita sudah tayang di tribun-jateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
VIRAL Sosok Bripda MA Polisi di Banten Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh dari Motor dan Koma |
![]() |
---|
HAK Jawab Vidio.com Soal Somasi dan Denda Mbah Endang Klaten Rp115 Juta Gegara Siarkan Liga Inggris |
![]() |
---|
Sudah Kabur Duluan, Istri Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank, Ternyata Sudah 3 Tahun Bangkrut |
![]() |
---|
Peran 15 Pelaku di Balik Kematian Ilham Pradipta, Kacab Bank Diculik Lalu Dihabisi |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi 1 Pelaku Penganiayaan dr Syahpri, Perannya Paksa Dokter Lepas Masker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.