Sumut Terkini

Tanggapan LBH Medan soal JPU Yang Menuntut Bulang CS dengan Hukuman Mati terkait Pembunuhan Sempurna

LBH Medan memberikan tanggapan yang positif terhadap keputusan JPU Kejaksaan Negeri Karo yang menuntut Bulang CS dengan pidana mati.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
TUNTUTAN PEMBUNUH WARTAWAN: Ketiga pelaku pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan tim JPU Kejari Karo, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (17/3/2025). Ketiga terdakwa pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo ini, seluruhnya dituntut hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, memberikan tanggapan yang positif terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang menuntut Bulang CS dengan pidana mati.

Diketahui, tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Karo saat sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin (17/3/2025) kemarin. 

Perwakilan LBH Medan, Arta Sigalingging, mengungkapkan keputusan JPU menuntut ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring sudah tepat sesuai dengan fakta yang ada. Dikatakannya, sejak kasus ini bermula mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga fakta di persidangan ketiganya terbukti secara sah merencanakan pembakaran rumah dan rencana mengeksekusi almarhum Sempurna Pasaribu

"Kami merasa sepemahaman dengan tim JPU Kejari Karo, bahwasanya apa yang ada selama ini sudah terpenuhi dalil yang didakwakan oleh Jaksa dalam pasal primernya yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tentunya kami merasa jika tuntutan terhadap ketiga terdakwa, sudah sesuai baik penerapan hukum dan analisis fakta hukumnya," ujar Arta, Selasa (18/3/2025).

Diungkapkan Arta, selama mendampingi keluarga almarhum Sempurna Pasaribu yang mana LBH Medan juga berperan sebagai tim kuasa hukum korban menilai tuntutan dari JPU kemarin merupakan keputusan yang tepat. 

Sama seperti apa yang menjadi pertimbangan tim JPU kemarin, Arta menjelaskan pihaknya menilai tuntutan mati terhadap ketiganya sesuai dengan dampak apa yang telah diperbuat oleh ketiga pelaku pada 27 Juni 2024 lalu yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga keluarganya. 

"Perbuatan terdakwa ini bukan main-main. Karena tindakan ketiga pelaku ini sudah sangat bengis, karena sudah menghilangkan nyawa satu keluarga. Apalagi di dalam rumah itu ada istri, anak dan cucu korban yang masih kecil," katanya. 

Di tempat terpisah, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi.

"Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu memang benar telah terjadi," kata Array. 

Ia mengatakan, bila melihat fakta-fakta persidangan selama ini, bahwa ketiga terdakwa memang ada niat menghabisi korban. Niat yang terencana itu bisa dilihat dari proses mereka memantau rumah korban, lalu membeli bahan bakar minyak (BBM), kemudian membakar kediaman korban.

"Harapan kami kedepan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan," ucapnya. 

Pihak yang dimaksud itu adalah Koptu HB, oknum TNI yang disebut Eva Meliana Pasaribu, anak almarhum Rico sebagai orang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved