Sumut Terkini
Tanggapan LBH Medan soal JPU Yang Menuntut Bulang CS dengan Hukuman Mati terkait Pembunuhan Sempurna
LBH Medan memberikan tanggapan yang positif terhadap keputusan JPU Kejaksaan Negeri Karo yang menuntut Bulang CS dengan pidana mati.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, memberikan tanggapan yang positif terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang menuntut Bulang CS dengan pidana mati.
Diketahui, tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Karo saat sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin (17/3/2025) kemarin.
Perwakilan LBH Medan, Arta Sigalingging, mengungkapkan keputusan JPU menuntut ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring sudah tepat sesuai dengan fakta yang ada. Dikatakannya, sejak kasus ini bermula mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga fakta di persidangan ketiganya terbukti secara sah merencanakan pembakaran rumah dan rencana mengeksekusi almarhum Sempurna Pasaribu.
"Kami merasa sepemahaman dengan tim JPU Kejari Karo, bahwasanya apa yang ada selama ini sudah terpenuhi dalil yang didakwakan oleh Jaksa dalam pasal primernya yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tentunya kami merasa jika tuntutan terhadap ketiga terdakwa, sudah sesuai baik penerapan hukum dan analisis fakta hukumnya," ujar Arta, Selasa (18/3/2025).
Diungkapkan Arta, selama mendampingi keluarga almarhum Sempurna Pasaribu yang mana LBH Medan juga berperan sebagai tim kuasa hukum korban menilai tuntutan dari JPU kemarin merupakan keputusan yang tepat.
Sama seperti apa yang menjadi pertimbangan tim JPU kemarin, Arta menjelaskan pihaknya menilai tuntutan mati terhadap ketiganya sesuai dengan dampak apa yang telah diperbuat oleh ketiga pelaku pada 27 Juni 2024 lalu yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga keluarganya.
"Perbuatan terdakwa ini bukan main-main. Karena tindakan ketiga pelaku ini sudah sangat bengis, karena sudah menghilangkan nyawa satu keluarga. Apalagi di dalam rumah itu ada istri, anak dan cucu korban yang masih kecil," katanya.
Di tempat terpisah, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi.
"Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu memang benar telah terjadi," kata Array.
Ia mengatakan, bila melihat fakta-fakta persidangan selama ini, bahwa ketiga terdakwa memang ada niat menghabisi korban. Niat yang terencana itu bisa dilihat dari proses mereka memantau rumah korban, lalu membeli bahan bakar minyak (BBM), kemudian membakar kediaman korban.
"Harapan kami kedepan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan," ucapnya.
Pihak yang dimaksud itu adalah Koptu HB, oknum TNI yang disebut Eva Meliana Pasaribu, anak almarhum Rico sebagai orang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bupati Simalungun Sesalkan Penurunan Angka Stunting Masih Jauh dari Target Nasional |
![]() |
---|
Ingin Jadi Warga Dairi Tak Harus Urus ke Kota Asal, Urus Proses Administrasi Gratis, Ini Caranya |
![]() |
---|
BPK Temukan 24 Proyek Jalan dan Irigasi di Siantar Wajib Pengembalian Kerugian Negara |
![]() |
---|
Sukses Raih Medali Emas di Kejurda Tinju Asahan, Keila Kini Bidik Prestasi di Popnas 2025 |
![]() |
---|
Pulang Minum Tuak Bareng Kawan, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Tewas Diduga Kecelakaan Tunggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.