TRIBUN WIKI

Kode 20 Info GTK Itu Apa? Simak Penjelasannya dan Jangan Bingung

Kode 20 Info GTK itu merujuk pada status pengajuan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) untuk guru Non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Editor: Array A Argus
Pinterest
KODE 20- Ilustrasi arti kode 20 Info GTK yang merujuk pada status pengajuan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) untuk guru Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pencarian soal arti kode 20 Info GTK trending di mesin pencarian Google.

Besar kemungkinan, mereka yang mencari arti kode 20 Info GTK ini adalah kalangan guru.

Mereka ingin tahu apa arti kode tersebut pada tunjangan profesi guru (TPG). 

Dikutip dari Kontan.co.id, ada beberapa kode status Info GTK 2025.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Segera Cair Maret dan Cara Ketahui Status Validasi Rekening di Info GTK 2025

Mulai dari kode 01, hingga 99.

Lalu, apa itu kode 20 Info GTK?

Penjelasan kode 20 Info GTK

Kode 20 dalam sistem Info GTK merujuk pada status pengajuan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) untuk guru Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Kode ini menunjukkan bahwa pengajuan SKTPG sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut dan terdeteksi valid.

Ini merupakan kode baru yang muncul pada tahun 2024, menggantikan proses sebelumnya yang tidak mencakup kode ini13.

Dalam konteks pengajuan SKTPG, kode 20 menandakan bahwa semua data yang diperlukan telah diperiksa dan valid, namun masih memerlukan langkah-langkah tambahan sebelum SKTPG dapat diterbitkan.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Segera Cair di Bulan Maret, Kenali Status Validasi Rekening di Info GTK 2025

Setelah melewati tahap ini, status pengajuan biasanya akan berubah ke kode 08, yang menunjukkan bahwa SKTPG telah terbit dan siap untuk pencairan tunjangan

Jika status pengajuan Anda berubah dari kode 20 ke kode 07 dalam sistem Info GTK, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Tetap Tenang: Perubahan status dari kode 20 ke kode 07 menunjukkan bahwa pengajuan Anda masih dalam proses dan data Anda valid. Kode 07 berarti Anda sedang menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) dan tidak perlu khawatir.

  2. Pantau Status Secara Berkala: Terus cek status pengajuan di Info GTK untuk melihat apakah ada perubahan lebih lanjut. Jika status Anda berubah menjadi kode 08, itu berarti SKTP telah terbit dan Anda tinggal menunggu pencairan tunjangan.

  3. Hindari Mengubah Data: Jangan melakukan perubahan pada data Dapodik atau Info GTK tanpa alasan yang jelas, karena ini dapat menyebabkan status Anda kembali ke kode sebelumnya (seperti kode 02 atau 20) dan memperlambat proses.

  4. Koordinasi dengan Operator Dapodik: Jika setelah beberapa waktu status Anda tidak berubah, sebaiknya hubungi operator Dapodik di sekolah Anda untuk memastikan bahwa semua data sudah benar dan tidak ada masalah yang menghambat proses.

  5. Gunakan Layanan Daring TPG: Anda juga dapat menghubungi layanan daring TPG untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pengajuan dan langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya.

Baca juga: Arti Kode Validasi 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 dan 99 di Info GTK 2025

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pengajuan SKTP Anda berjalan lancar hingga mendapatkan hasil yang diinginkan.

Arti Kode di Info GTK 2025

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.

Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya. Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.

Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

Baca juga: Cara Buat Akun PTK Dapodik beserta Link Terbaru Info GTK 2025

Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025

Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.

Untuk mengatasi ini, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG.

Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun

Jika seorang guru mendapatkan kode ini, berarti sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).

Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP

Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.

Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan

Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.

Kode 13: Menunggu Validasi Rekening

Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi.

Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.

Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan

Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen

Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.

Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid

Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.

Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen

Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul.

Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved