Sumut Terkini

Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ajukan Prapid usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Prapid yang diajukan Ramli seperti yang terlihat dalam  nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PRAPID- Suasana di depan Pengadilan Negeri Medan, jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.

Prapid yang diajukan Ramli seperti yang terlihat dalam  nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Dalam gugatannya, Ramli menggugat  Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.

Sidang prapid perdana semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (19/3/2025). 

Namun, persidangan harus ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.

"Ditunda ke Senin (24/3/2025) karena termohon II belum terima surat panggilan," ucap Hakim Tunggal, Philip M. Soentpiet, Jumat (21/3/2025). 

Diketahui, dalam kasus pemerasan ini, Ramli dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ramli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 lalu. 

Dari dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut, Ramli berhasil meraup Rp4,7 miliar.

Ramli ditangkap ketika penyidik melakukan operasi tangkap tangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved