Berita Viral
VIRAL Duel Polisi VS Mahasiswa di Atas Truk Saat Demo Tolak RUU TNI di Sulawesi Utara, Saling Dorong
Seorang pria berjaket abu-abu dengan slayer merah nekat menaiki atap truk polisi. Ia kemudian duduk di atas truk.
TRIBUN-MEDAN.com - Viral duel polisi VS mahasiswa di atas truk saat demo Tolak RUU TNI di Sulawesi Utara.
Keduanya saling dorong dari atas truk tersebut.
Namun tampak anggota polisi itu terduduk.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Google Pixel 9a Tanpa Kamera Menonjol dengan Harga Paling Murah
Hingga akhirnya polisi lain dan mahasiswa datang mengamankan keduanya.
Polisi duel lawan pendemo di atas truk saat demo tolak RUU TNI pada Kamis (20/3/2025).
Demo tolak RUU TNI berlangsung ricuh di Gedung DPRD Sulawesi Utara.
Seorang pria berjaket abu-abu dengan slayer merah nekat menaiki atap truk polisi.
Baca juga: Bebas Antri, Layanan Fit Express Jadi Solusi Perawatan Motor Kesayangan
Ia kemudian duduk di atas truk.
Tak berselang lama datang seorang polisi.
Dia berusaha menjatuhkan pria slayer merah itu.
Namun pria tersebut berhasil berdiri dan melawan polisi.

Duel satu lawan satu pun tak terhindarkan.
Pria slayer merah beberapa kali mendorong polisi.
Mendapat perlawan, polisi justru malah terjatuh, bahkan sampai berlutut di hadapan pendemo tersebut.
Lalu datang lagi seorang pria diduga polisi viral Immanuel Tendean atau karib disapa Komanda Tende mencoba melerai.
"Ya Tuhan. Tende itu yah ? komandan," kata suara di video.
Baca juga: Lurah Ibnu Ridelsa Dicopot Wali Kota Medan, Ketahuan Malas Ngantor dan Lakukan Pungli saat Sidak
Sampai kemudian datang polisi lain.
Pria slayer merah itupun kemudian diizinkan untuk turun dari atas truk.
Gelombang demo tolak RUU TNI memang sudah bergulir sejak Rabu (19/3/2025) malam.
Pusat demo digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) di depan Gedung DPR RI, Kamis (19/3/2025).
“Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata Koordinator Media BEM SI Anas Robbani.
Baca juga: Polres Sergai Tinjau Progres Pembangunan SPPG Polri, Dukung Target Makan Bergizi Gratis
Ada sejumlah point krusial yang membuat banyak pihak tak setuju dengan RUU TNI.
Mulai dari perluasan kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, sampai perpanjangan usia pensiun.
Perluasan lembaga sipil yang bisa diduduki TNI aktif tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Dalam pasal 47 terdapat penambahan 4 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dari yang awalnya 10, kini menjadi 14.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.