Berita Viral

Dua Polisi Terlibat Hubungan Sesama Jenis Berakhir Pemecatan, Ipda H Sudah 19 Tahun Bertugas

Kasus LGBT di lingkungan Polri kembali muncul. Dua polantas di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat

Editor: Juang Naibaho
DOk Istimewa
Ilustrasi oknum polisi terlibat LGBT yang berujung pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dua polantas di Polda NTT dipecat karena terlibat kasus LGBT. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus LGBT di lingkungan Polri kembali muncul.

Kali ini, dua orang Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian. 

Kedua anggota yang diberhentikan adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.

"Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Hendry Novika Chandra, Sabtu (22/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi. 

Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L. 

Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. 

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Hendry. 

Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025. 

Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT

Ia juga diberhentikan karena alasan serupa. 

"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar Hendry. 

Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. 

Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025. 

"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," ujar Hendry. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved