TRIBUN WIKI

Gaji TNI 2025 Mulai dari Pangkat Pratu Hingga Jenderal, Ada Tunjangan Jabatannya Juga

Gaji TNI mulai dari Prajurit Satu (Pratu) berkisar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000. Sedangkan Jenderal TNI berpenghasilan Rp 3.553.800-Rp 5.840.100.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Prajurit TNI berbaris pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024). Ada sekitar 100 ribu prajurit yang mengikuti perayaan HUT TNI ke-79 di lapangan silang Monas serta menampilkan 1.059 alutsista yang dikembangkan dari dalam negeri. Selain itu juga ada beberapa acara hiburan yang dapat disaksikan masyarakat umum. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Di tengah pengesahan Undang-undang TNI oleh DPR RI, warganet mulai penasaran dengan gaji TNI.

Diketahui, gaji TNI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pada tahun 2024 lalu, gaji TNI naik sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji TNI ini semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

Baca juga: Soal Anggaran Celana Dalam Prajurit TNI Rp 172 Juta, Begini Penjelasan Kapuspen Mayjen Hariyanto

ILUSTRASI: Prajurit TNI AD yang bertugas di Yonif Raider 408/Suhbrastha Sragen, Jateng.
ILUSTRASI: Prajurit TNI AD yang bertugas di Yonif Raider 408/Suhbrastha Sragen, Jateng. (Tribun Solo)

Baca juga: PENGAKUAN Raka Ojol Diduga Dipukul Polisi Saat Singgah di Lokasi Demo Tolak RUU TNI, Kepala Diperban

Berikut daftar lengkap nilai gaji TNI 2025:

Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI

  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji TNI 2024 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji TNI 2024 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Gaji TNI 2024 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Baca juga: REVISI UU TNI Disahkan, Posisi Letkol Teddy Aman, Tak Perlu Mundur dari TNI, Mahfud:Atasannya Sesmil

Gaji TNI 2025 Golongan II: Bintara TNI

  • Gaji TNI 2024 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji TNI 2024 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji TNI 2024 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Gaji TNI 2024 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji TNI 2025 Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Gaji TNI 2024 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji TNI 2024 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji TNI 2024 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Baca juga: Muncul Kabar Kapolsek Minta Setoran Rp 2,5 Juta Uang Sabung Ayam ke Oknum TNI, Reaksi Kapendam

Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Gaji TNI 2024 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 Perwira Tinggi TNI

  • Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Gaji TNI 2024 Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.

Daftar tunjangan TNI AD:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved