TRIBUN WIKI
Hukum Bayar Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal Dunia Sebelum 1 Syawal
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa orang yang meninggal dunia tidak wajib membayar zakat fitrah. Seperti ini penjelasannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mendekati Idul Fitri, beragam pertanyaan tentang zakat fitrah kembali mengemuka.
Satu diantara pertanyaan yang muncul adalah hukum bayar zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia.
Beberapa umat muslim ingin tahu, apakah orang yang sudah meninggal dunia masih diwajibkan membayar zakat.
Untuk menjawab pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) sejak jauh hari sebenarnya sudah pernah menjelaskan mengenai perkata ini.

UAS bilang, bahwa membayar zakat fitrah itu berlaku atas dua waktu.
Pertama waktu wujub, dan kedua waktul jawaz.
Waktu jawaz merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Baca juga: 8 Tahun Tak Bertemu, Prilly Latuconsina Ungkap Perasaan saat Sama Aliando Sepanggung Lagi
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Adapun waktu wajib itu yakni dimulai dari waktu adzan magrib pada malam takbiran atau malam hari raya Idul Fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib atau petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," paparnya.
Baca juga: Dihujat Pulangkan Anak Larissa Chou di Pinggir Jalan, Alvin Faiz : Saya Sibuk Sampai Malam
Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, dijabarkannya ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukimnya bayar zakat fitrah," ucap Ustadz Abdul Somad.
Ia melanjutkan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Baca juga: Serangan Jantung, Pidi Baiq : Resmi jadi Anggota Lord of The Ring, Lapor ke Mike Tyson dan Lady Gaga
"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad esoknya. Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," kata dia.
Namun apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, Ustadz Abdul Somad mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali. Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau. Yang sudah dibayarkan, ya sudah," tegas Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Nasib Chika Disebut Polisi Bisa Tersangka, Susul Bos PS Store dan Rico, Raffi Ahmad Angkat Bicara
Sementara itu, waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar apakah bayi baru lahir juga wajib bayar zakat fitrah atau tidak.
Ustadz Abdul Somad menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.
Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.
Baca juga: Teringat Momen Angelina Sondakh Berdarah-darah Pinjam Uang 5 Juta, Kasihan Tak Ada yang Bantu
Lebih jelas lagi, UAS menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.
Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tidak wajib zakat fitrah baginya.
Niat Zakat Fitrah
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.