Berita Viral

FAKTA Kakak Adik Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Penjara, Ayah Muncul Minta Maaf, Ngaku tak Tahu

Ayah kakak beradik yang menawarkan menjual ginjal mereka demi bebaskan ibu dari penjara, kini muncul minta maaf.

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
DIPENJARAKAN KELUARGA: Syafrida Yani (49) kini ditangguhkan penahanannya dalam kasus penggelapan usai kedua anaknya berniat menjual ginjalnya demi membebaskannya dari penjara. Pilu Yani dipenjarakan keluarga sendiri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah kakak beradik yang menawarkan menjual ginjal mereka demi bebaskan ibu dari penjara, kini muncul minta maaf.

Seperti diketahui, belakangan viral di media sosial dua saudara kakak adik bernama Farrel dan Rivanno membentang kertas rela menjual ginjal demi bebaskan ibu dari penjara.

Tindakan itu dilakukan kakak beradik ini demi membebaskan ibunya dari tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan keluarga ayahnya.

Diketahui, sang ibunda bernama Syafrida Yani (49), warga Ciputat, Tangerang Selatan ditahan selama dua hari di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan.

Pasca viralnya kedua putranya itu, kasus tersebut telah berakhir damai dan laporan telah dicabut.
  
Sementara, sang ayah muncul meminta maaf mengaku tak tahu menahu soal aksi kedua anaknya itu.

Duduk perkara

Sebelumnya, aksi kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral karena keduanya hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi,

"Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel".

Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri.

Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.

"Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com.

Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.

Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.

Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang.

Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah.

Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Berakhir Damai

Belakangan, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yani.

"Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril kepada Wartakotalive.com, Minggu (23/3/2025). 

Terbaru, kasus dugaan penggelapan tersebut disepakati diselesaikan secara damai. 

Laporan di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, telah dicabut.

"Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut," ujar kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Kesepakatan damai itu dicapai melalui mediasi antara pihak terlapor dan pelapor di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025) sore.

Proses perdamaian disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga.

Adapun penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada malam harinya, pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, di Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.

Sang Ayah Minta Maaf

Yelvin, ayah dari dua anak yang viral karena hendak menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meminta maaf. 

Yelvin mengaku sebelumnya tak tahu menahu soal aksi tersebut.

"Kami memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak tersangka tanpa sepengetahuan keluarga," ujar Yelvin dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Yelvin menyebut, aksi kedua putranya itu merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap sang ibu, bukan syarat menebus penangguhan penahanan.

"Menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk menebus penangguhan penahanan, melainkan bentuk kepedulian mereka terhadap ibu mereka," ujarnya.  

Yelvin juga menjelaskan, permasalahan ini merupakan persoalan internal keluarga besar yang penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.

"Permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah keluarga besar kami. Kami berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," ucap dia.

Ibu Ngaku Trauma

Disisi lain, Syafrida Yani (49), warga Ciputat, Tangerang Selatan yang dipolisikan oleh kerabatnya atau tepatnya oleh sepupu dari suaminya karena tuduhan kasusu penggelapan.

Seperti diketahui, kedua putra Yani bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah sebelumnya viral melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat dengan membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi.

Yani mengaku mendekam di penjara dua hari waktu yang terasa lama baginya.

Adapun yani dituduh kasus penggelapan terhadap saudaranya sendiri.

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Yani ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025).

Sehari usai aksinya putranya viral, ibunda mereka yakni Syafrida Yani akhirnya dipulangkan oleh polisi.

Yani mengaku masih mengalami trauma.

"Saya masih sangat trauma," kata Yani kepada sejumlah pengacara dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menawarkan pendampingan hukum terhadapnya.

Rasa trauma Yani karena dirinya yang merupakan orang awam harus menghadapi kasus hukum sendirian.

Sedangkan pihak pelapor merupakan kuasa hukum dari kerabat Yani yang saat ini bekerja di maskapai Arab Saudi.

"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," katanya.

Anak pertama Yani, Farrel mengakui kondisi ibunya kini masih mengalami trauma.

"Kondisi ibu saya baik alhamdulillah dan polisi juga memberlakukan ibu saya dengan baik tapi mungkin ada sedikit trauma karena enggak ada orang yang mau masuk penjara," ujarnya.

Kini, Yani memang sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di rumah mereka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Namun, bagi Farrel masih ada yang mengganjal.

Sebab, status Yani saat ini masih sebagai tersangka dan bukan bebas murni.

"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka.

Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut," kata Farrel.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved