Berita Viral

NASIB Bambang dan Adli Divonis Seumur Hidup dan Dipecat TNI Kasus Tembak Bos Rental, Sempat Nangis

Dua anggota TNI penembak bos rental mobil divonis seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
OKNUM TNI AL MENANGIS - Ilyas Abdurrahman, oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil menangis. Illyas Abdurrahman menangis saat membacakan nota pembelaan Atas kasus pembunuhan Bos Rental Mobil dalam sidang pada Senin (17/3/2025). 

Terdakwa Bambang dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp209.633.500, dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli Rp146.354.200.

Sementara terdakwa Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada Ramli Ro73.177.100.

Kemudian untuk terdakwa Rafsin dituntut empat tahun penjara, dipecat dari dinas militer TNI AL, serta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman, Rp147.133.500, dan membayar restitusi kepada Ramli Rp73.177.100.

Menangis di Persidangan

Oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil hingga tewas, Ilyas Abdurrahman, menangis di persidangan.

Dalam sidang beragendakan pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin, terlihat beberapa kali menyeka air mata.

Bambang dan Akbar bahkan tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri menangis tersedu-sedu saat meminta hakim memberikan hukuman yang adil untuknya. 

"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin," kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu. 

Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Dia bilang, tidak ada niat menewaskan Ilyas.

"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami," kata Bambang. 

"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikitpun. Kami mengakui kesalahan kami," ungkapnya. 

Terdakwa Bambang mengatakan dirinya memiliki keluarga yang masih harus dinafkahi. "Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami," kata Bambang. 

"Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan kepada kami dan korban," imbuhnya. 

Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi. "Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan seadil-adilnya," tandasnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved