Berita Viral
NASIB Bambang dan Adli Divonis Seumur Hidup dan Dipecat TNI Kasus Tembak Bos Rental, Sempat Nangis
Dua anggota TNI penembak bos rental mobil divonis seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Sedangkan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Anak Korban Siap Kembalikan Santunan
Sementara itu, anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin menyatakan akan mengembalikan uang santunan Rp 100 juta jika hakim Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa.
Anak Ilyas menyampakian hal itu dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Senin (3/3//2025).
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman semula menanyakan soal kebenaran santunan itu kepada Agam.
"Ada kunjungan silaturahmi dan pemberian santunan oleh Danpus Kopaska yang didampingi Sansat Kopaska dan Komandan KRI Bontang di kediaman korban Ilyas," tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dikutip dari tribun-jabar.id.
"Kegiatan di kediaman korban meninggal pada intinya memberikan santunan duka cita kepada istri Ilyas Rp 100 juta rupiah. Setelah itu Dankopaska dan rombongan meninggalkan kediaman. Apakah benar terjadi kunjungan?" lanjut dia.
Dua anggota TNI penembak bos rental mobil
Penembak Bos Rental Mobil
Bambang Apri Atmojo
Akbar Adli
Rafsin Hermawan
| SOSOK Farida Purba, ASN Ngaku Dipungli Hingga Diatensi Prabowo Dibereskan Bobby Nasution |
|
|---|
| POLISI Propam yang Bunuh Dosen Erni Berkelit saat Diperiksa, Berusaha Hilangkan Jejak |
|
|---|
| FAKTA Seorang Musafir Arjuna Tamaraya Dikeroyok hingga Tewas, Pihak Masjid Bantah Terlibat |
|
|---|
| Sosok Briptu Abraham, Polisi Gugur Dibunuh Pria Mabuk, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Sosok Erni Yuniati Dosen Tolak Cinta Bripda Waldi, Dihabisi Pelaku Terekam Masuk Rumah Pakai Wig |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.