Berita Viral

NASIB Bambang dan Adli Divonis Seumur Hidup dan Dipecat TNI Kasus Tembak Bos Rental, Sempat Nangis

Dua anggota TNI penembak bos rental mobil divonis seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
OKNUM TNI AL MENANGIS - Ilyas Abdurrahman, oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil menangis. Illyas Abdurrahman menangis saat membacakan nota pembelaan Atas kasus pembunuhan Bos Rental Mobil dalam sidang pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua anggota TNI penembak bos rental mobil divonis seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). 

Dalam sidang agenda putusan ini menampilkan tiga terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Hakim menyatakan dua terdakwa yakni Bambang dan Adli divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang dilakukan berasama-sama.

Terhadap terdakwa Bambang dan Adli, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

"Mempidana terdakwa satu (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan.

"Terdakwa dua (Adli) pidana pokok penjara seumur hidup," ucapnya.

Tak hanya itu, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari Dinas Militer.

Sementara terdakwa Rafsin, dijatuhi vonis penjara selama empat tahun.

Hakim menyatakan terdakwa Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan berasama-sama.

"Terdakwa tiga pidana pokok penjara selama empat tahun, dan Pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," kata Hakim.

Baca juga: JAWABAN Willie Salim Soal Dipolisikan Kasus Rendang 200 Kg, Bobon Santoso Singgung Tiru Kontennya

Baca juga: Polrestabes Medan Panggil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan soal Kasus Intimidasi Jurnalis

Penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman hingga tewas terjadi di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 lalu.

Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Tak hanya Ilyas, penembakan tersebut juga mengakibatkan korban lainnya yakni Ramli mengalami luka-luka.

Kasus penembakan tersebut melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup, dituntut dipecat dari dinas militer TNI AL, dan membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga korban luka dan tewas.

Terdakwa Bambang dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp209.633.500, dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli Rp146.354.200.

Sementara terdakwa Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada Ramli Ro73.177.100.

Kemudian untuk terdakwa Rafsin dituntut empat tahun penjara, dipecat dari dinas militer TNI AL, serta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman, Rp147.133.500, dan membayar restitusi kepada Ramli Rp73.177.100.

Menangis di Persidangan

Oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil hingga tewas, Ilyas Abdurrahman, menangis di persidangan.

Dalam sidang beragendakan pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin, terlihat beberapa kali menyeka air mata.

Bambang dan Akbar bahkan tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri menangis tersedu-sedu saat meminta hakim memberikan hukuman yang adil untuknya. 

"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin," kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu. 

Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Dia bilang, tidak ada niat menewaskan Ilyas.

"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami," kata Bambang. 

"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikitpun. Kami mengakui kesalahan kami," ungkapnya. 

Terdakwa Bambang mengatakan dirinya memiliki keluarga yang masih harus dinafkahi. "Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami," kata Bambang. 

"Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan kepada kami dan korban," imbuhnya. 

Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi. "Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan seadil-adilnya," tandasnya. 

Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

Pada persidangan sebelumnya, Senin (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Sedangkan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100. 

Anak Korban Siap Kembalikan Santunan

Sementara itu, anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin menyatakan akan mengembalikan uang santunan Rp 100 juta jika hakim Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa. 

Anak Ilyas menyampakian hal itu dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Senin (3/3//2025).

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman semula menanyakan soal kebenaran santunan itu kepada Agam.

"Ada kunjungan silaturahmi dan pemberian santunan oleh Danpus Kopaska yang didampingi Sansat Kopaska dan Komandan KRI Bontang di kediaman korban Ilyas," tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dikutip dari tribun-jabar.id.

"Kegiatan di kediaman korban meninggal pada intinya memberikan santunan duka cita kepada istri Ilyas Rp 100 juta rupiah. Setelah itu Dankopaska dan rombongan meninggalkan kediaman. Apakah benar terjadi kunjungan?" lanjut dia.

Saat santunan diberikan, kedua anak korban tidak berada di rumah. Mereka baru mengetahui adanya pemberian santunan ketika dihubungi oleh sang ibu.

"Waktu itu kami lagi diperiksa di Puspomal. Nah waktu itu keadaan kan mau tahlilan. Ibu telepon ke kami, ini ada dari TNI kata ibu tapi enggak pakai seragam," ungkap Agam.

Lalu, Agam saat itu bertanya kepada ibunya melalui telepon maksud anggota TNI tersebut mendatangi rumahnya.

"Terus maksudnya apa Bu? 'Dia memberi santunan', ibu saya merasa takut menerima, apakah ini akan meringankan tersangka," ucap Agam.

Saat itu ibunda Agam langsung memanggil ketua RT agar bisa menyaksikan hal tersebut. "Kalau untuk meringankan tersangka, kami tidak menerima. Terus ibu saya menanyakan lagi, 'ini untuk apa?' Untuk santunan saja kata anggota TNI AL," ujar Agam.

Saat itu Agam memberikan saran kepada ibunya untuk menerima jika bentuknya santunan. "Saya menyarankan ke ibu kalau misalkan untuk santunan saja, kalau terima ya terima saja, tetapi kalau untuk meringankan terdakwa saya enggak terima," ungkap Agam.

Meski begitu, Agam tak rela para pelaku diberi keringanan hukuman setelah tega menghabisi nyawa ayahnya. "Bila disuruh mengembalikan, saya bersedia supaya tidak meringankan terdakwa," ucap Agam.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal saat Sertu Rafsin Hermawan mengirim pesan ke Sertu Akbar Adli untuk dicarikan mobil tanpa BPKB pada 26 Desember 2025.

"Bang kami mau cari mobil lah, Terdakwa-2 (Sertu Akbar) menjawab “mobil apa dek?” Kemudian Terdakwa-3 (Sertu Rafsin) berkata “metik bang Jazz atau Brio”. Terdakwa-2 menjawab “berapa uangmu dek?”. Terdakwa-3 menjawab “sekitar 50 juta atau 60 jt bang”. Terdakwa-2 berkata “iyaa dek, nanti saya infoin”," kata Oditur Militer Pendamping Mayor Wasinton di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Setelah itu, Sertu Akbar menghubungi pamannya yakni Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo agar dicarikan mobilnya tersebut. 

Bambang pun menghubungi tetangganya di kampung halaman di Lampung bernama Hendri yang mempunyai kenalan komplotan penggelapan mobil.

Komplotan itu di antaranya yakni dua orang tersangka warga sipil bernama Ajat Supriatna dan Isra yang sudah ditangkap.

Di sisi lain, Ajat Supriatna sudah menyewa mobil Toyota Calya di rental mobil milik korban Ilyas Abdurrahman, atas perintah Lim Hilmi dengan harga Rp 550 ribu per hari untuk berlibur.

"Bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi-18 (Ajat Supriatna) menukar mobil Toyota Calya warna Silver menjadi mobil Honda Brio warna Orange Nopol B 2696 KZO di CV Makmur Jaya Renta Mobil dengan harga per harinya sebesar Rp 650.000," ucapnya.

Setelah itu, Hendri mengirimkan foto mobil terhadap Bambang hingga akhirnya disepakati Rafsin akan membeli mobil Honda Brio tersebut dengan harga Rp 55 juta.

Selanjutnya, pada 2 Januari 2025 ketiga prajurit TNI itu membawa mobil tersebut ke Jakarta.

Bersamaan dengan itu, anak korban mencari keberadaan mobil tersebut karena 2 GPS mobilnya sudah mati. Namun, satu GPS lain mendeteksi mobil tersebut berada di kawasan Pandeglang, Banten.

Singkat cerita, korban bersama rombongan memepet mobil Honda Brio yang dikendarai oleh Sertu Akbar dan Sertu Rafsin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, di daerah kecamatan Saketi Pandeglang mobil Honda Brio yang dikendarai terdakwa 2 dan terdakwa 3 dipepet oleh mobil Expander warna Putih milik almarhum Ilyas Abdurrahman dan tim dengan berkata 'minggir dulu.. minggir dulu'," terangnya.

Namun, saat Sertu Akbar dan Sertu Rafsin tak berhenti sehingga korban memotong jalur mobil tersebut.

"Selanjutnya almarhum Ilyas Abdurrahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 dan terdakwa 3 sambil berkata 'mobil ini darimana, ini mobil rental. Terdakwa 3 berkata 'kamu sindikat ya', kemudian almarhum Ilyas Abdurrahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 'woi woi turun turun' sambil menarik kerah jaket terdakwa," bebernya.

Saat itu, karena kondisi sudah ramai, Sertu Akbar berteriak jika dirinya anggota. Di samping itu, dia juga memberi info ke Sertu Rafsin jika ada senjata di tas.

"Mendengar teriakan terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 langsung mengambil senjata milik terdakwa di dalam tas terdakwa 2 dan langsung menodongkan pistol tersebut ke arah jendela sebelah kanan sambil berteriak 'woy, mundur mundur mundur!! Mundur semuanya mundur! Apa saya tembak kau!! Mundur!!," ungkapnya.

Atas hal itu, korban akhirnya meminta prajurit TNI itu tenang dan menepi ke sebuah warung.

Saat itu, Kelasi Kepala Bambang datang dan berhenti di samping mobil korban sehingga mobil Brio tersebut diberi celah agar bisa pergi.

"Almarhum Ilyas Abdurrahman dan tim mencari kantor polisi terdekat untuk meminta pengawalan karena pada saat itu para terdakwa membawa senjata. Kemudian ke Polsek Cinangka, akan tetapi almarhum Ilyas Abdurrahman tidak mendapatkan pengawalan dari polisi. Karena tidak mendapat pengawalan, sehingga saksi 2 meminta bantuan di Grup WhatsApp ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia) dengan berkata 'May Day, mobil saya GPS dua putus, tinggal satu GPS aktif dengan posisi mobil di Anyer'," ungkapnya.

Setelah itu, anggota grup datang untuk membantu. Selanjutnya, Sertu Akbar meminta Sertu Rafsin pindah ke mobil Toyota Sigra yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang sekira pukul 03.00 WIB.

"Terdakwa 2 mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang untuk berjaga-jaga apabila orang yang menghadang datang lagi," terangnya.

Kemudian Sertu Akbar membawa mobil Brio masuk tol ke arah Jakarta dengan diikuti 2 terdakwa lainnya menggunakan mobil Sigra. Pada pukul 03.30 WIB, Sertu Akbar menghubungi terdakwa lainnya untuk berhenti mengisi BBM di Rest Area Km 45.

"Setelah saksi melihat GPS kembali, mobil Honda Brio berhenti di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, selanjutnya almarhum Ilyas Abdurrahman dan tim menuju ke sana dan sekira pukul 04.00 WIB, sampai di Rest Area Km 45," terangnya.

Selanjutnya, para prajurit TNI ini berhenti ke sebuah minimarket di rest area tersebut untuk ke toilet.

"Terdakwa 2 (Sertu Akbar) menghampiri terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang) yang sedang berada di dalam mobil Sigra sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada dipinggang belakang terdakwa 2. Kemudian senjata tersebut dititipkan kepada terdakwa 1 sambil berkata 'Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci'. Akan tetapi sebelum pergi terdakwa 2 berkata 'Apabila terjadi sesuatu tembak saja'," ungkapnya.

Kemudian, korban yang sudah mendeteksi keberadaan ketiga prajurit TNI di sebuah minimarket akhirnya mendekatinya.

Di sana, terjadi perselisihan hingga Sertu Akbar berteriak bahwa dirinya anggota TNI AL.

"Akan tetapi tidak diperdulikan, dan saat itu terdakwa 2 dipiting dan Ramli menuju ujung mobil Avanza, dan saat terdakwa 2 dipiting, saksi memukul dengan cara mengepal ke pelipis sebelah kanan," jelasnya.

Bambang kemudian menembakkan senjata api setelah melihat Sertu Akbar dipukul. Dia kemudian turun sambil menenteng senjata api.

Kemudian di samping mobil Brio, Bambang menembak rekan korban bernama Ramli dari jarak 2 meter sehingga Sertu Akbar dilepaskan dan masuk ke dalam mobil Brio.

"Saat itu Ramli terjatuh di halaman depan, tepatnya di samping mobil Avanza. Kemudian almarhum Ilyas Abdurrahman mendekati terdakwa 1 dari belakang dan ingin merebut senjata. Selanjutnya dengan berjarak 1 meter, terdakwa 1 berbalik badan secara refleks dan menembak almarhum Ilyas Abdurrahman dan terkena di dada sebelah kanan," ujarnya.

"Setelah kena tembak, almarhum Ilyas Abdurrahman tersebut kabur ke dalam toko Indomaret dan tergeletak di dalam toko Indomaret," lanjutnya.

Kemudian, para prajurit TNI ini langsung melarikan diri karena terus diteriaki maling oleh para rekan korban.

Di sana, Bambang kembali menembakkan senjatanya ke arah atas agar tidak dihalangi siapa pun hingga akhirnya keluar dari rest area.

(*/tribun-medan.com)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved