Berita Viral
SKCK Dihapus? Polri Tanggapi Usulan Baik Menteri Hak Asasi Manusia
selama ini SKCK dipergukan untuk kelengkapan administrasi melamar kerja di perusahaan, termasuk bagi CPNS/ASN.
TRIBUN-MEDAN.com - Gebrakan baik Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Seperti diketahui, selama ini SKCK jadi syarat wajib, dipergunakan untuk kelengkapan administrasi melamar kerja di perusahaan, termasuk bagi CPNS/ASN.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) merasa tidak perlu lagi penerbitan SKCK.
Teranyar. Polri merespon soal usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta surat keterangan catatan kepolisian dihapuskan.
Baca juga: Duel Portugal vs Jerman di Semifinal, Pelatih Roberto Martinez tak Bisa Santai
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menghargai adanya usulan tersebut.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, penerbitan SKCK ini sudah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Sehingga, SKCK merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” tuturnya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani.
Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” sambungnya.
Dia pun mengungkap manfaat dari SKCK tersebut.
Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, tapi juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” jelasnya.
Baca juga: Jadwal Siaran Brasil vs Argentina Siapa Menang, Catatan Pertemuan Brasil vs Argentina, Messi Absen
Baca juga: Keluarga Korban Andreas Sianipar Minta Keadilan, Tuntut Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-Beratnya
Meski begitu, jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan ini nantinya akan dibahas untuk dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” tuturnya.
Agar Mantan Napi Mudah Dapat Kerja
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: CERITA Anak Hotman Paris Pernah Usir Aspri Ayahnya, Singgung Soal Mencari Muka: Bukan Urusan Mereka
Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.
Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.
Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.
Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.
Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.
"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata Nicholay.
Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.
"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar dia.
Baca juga: Tanggapan Kapolres, Kabar 5 Mahasiswa Demo Ditangkap Diminta Uang Tebusan Rp 12 Juta agar Bebas
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunSolo.com/tribunnews.com
Baca juga: Syarat Posisi Timnas Indonesia di Klasemen Grup C Naik Lagi, Berharap Dibantu Jepang
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cara-mudah-urus-skck-secara-online-sebagai-syarat-mendaftar-cpns-2021-segera-siapkan-dokumen-anda.jpg)