Berita Viral
Jenderal Maruli Simanjuntak Geram Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Oknum TNI Akan Dipecat
Dua oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 3 polisi di Lampung. Ketiga anggota polisi tewas ditembak.
TRIBUN-MEDAN.com - Dua oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 3 polisi di Lampung.
Ketiga anggota polisi tewas ditembak.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak geram kelakuan anggota TNI yang terlibat dalam kasus tewasnya 3 polisi tersebut.
Maruli Simanjuntak mengatakan pelaku penembakan tiga polisi hingga tewas di Lampung akan dipecat.

Hal itu disampaikan Maruli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (27/3/2025).
"Ya pastilah (dipecat) kalau sudah menghilangkan nyawa," kata Maruli.
Menurut Maruli, kasus tersebut masih dalam proses hukum.
Apabila terbukti pihaknya akan tegas memecat Kopda Basarsyah.
"Kita ngomong hukum, hukum itu ada prosedur dan segala macamnya, tapi kalau sudah sampai orang meninggal ya kemungkinan besar (dipecat)," katanya.
Maruli mengatakan proses penetapan tersangka memang membutuhkan waktu.
Maruli membantah bahwa pihaknya mencoba menghindar dari kasus tersebut.
"Jadi mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yg harus kami lakukan bukannya kami coba menghindar. Jadi semua orang di TNI AD khususnya harus bertanggungjawab apa yang dilakukan," pungkasnya.
Tiga polisi gugur dalam tugasnya saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Adapun ketiga korban yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Oknum TNI yang diduga menembak tiga polisi itu juga telah ditangkap.
Kini, terduga pelaku ditahan di Denpom Lampung.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap ketiga abdi negara yang gugur saat menjalankan tugas.
Ketiganya diberikan kenaikan pangkat melalui Keputusan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta.
- AKP (Anumerta) Lusiyanto – sebelumnya berpangkat Iptu, dinaikkan menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto – sebelumnya berpangkat Bripka, dinaikkan menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
- Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta – sebelumnya berpangkat Bribda, dinaikkan menjadi Brigadir Polisi Satu (Briptu)
2 Oknum TNI Jadi Tersangka
Dua anggota TNI pelaku penembakan 3 anggota Polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peltu Lubis dan Kopka Basaryah ditetapkan tersangka atas kematian 3 anggota Polisi di Way Kanan, Lampung, Selasa (25/3/2025).
Tiga Polisi tewas ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam pada 17 Maret 2025.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338.
B mengakui telah menembak ketiga korban.
Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

Keterangan Kapolda Irjen Helmy
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.
Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip Tribunnews.com dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.
"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.
"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.
Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.
Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya.
Perlu Pengujian Secara Saintifik
Mengangapi pernyataan Kapolda Lampung yang menginginkan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana, Ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Heni Siswanto mengatakan, masih perlu pengujian secara saintifik.
Heni mengatakan tim gabungan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah memang kedua terduga pelaku tersebut menembak ketiga polisi dengan didahului berpikir secara tenang.
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran luka tembak yang diderita korban berada di bagian vital yaitu kepala dan dada.
"Kita perlu uji apakah ada tidak kedua terduga pelaku saat kedatangan polisi dengan tembakan peringatan kemudian mereka berpikir apakah melakukan balasan seketika atau terlebih dahulu berpikir."
"Ini barangkali sedikit dalam konteks kajian kriminologis, kenapa tembakannya ke arah kepala dan dada," jelasnya.
Kendati demikian, Heni mengakui bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan biasa dan para terduga pelaku dijerat hanya dengan pasal pembunuhan.
"Kalau saya mengatakan perbuatan ini tidak cukup dengan (dijerat pasal) pembunuhan biasa," tuturnya.
Kompolnas Turut Desak Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Dijerat Pasal Penyuapan
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, turut mengusulkan bahwa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal penyuapan.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
"Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan."
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunSolo.com/tribunnews.com/ tribun-lampung
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.