Medan Terkini
Sosok Konten Kreator Aleh yang Diduga Buat Onar di RS Pirngadi, Ternyata Mantan Narapidana
Beberapa waktu lalu beredar di media sosial video yang memperlihatkan perseteruan konten kreator dengan seorang pria saat berada di RS Pirngadi Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Beberapa waktu lalu beredar di media sosial video yang memperlihatkan perseteruan konten kreator dengan seorang pria saat berada di RS Pirngadi Medan.
Dalam video, keduanya terlibat perdebatan hingga saling berebut handphone dan dugaan penganiayaan.
Rahmat Hidayat atau Aleh, melalui akun Instagramnya mengunggah video yang berisikan narasi dirinya menjadi korban penganiayaan.
"Ini bukti video bahwasanya saya mendapatkan kekerasan fisik dan memaki istri saya dengan bahasa kotor. Perihal ini akan segera saya laporkan ke pihak yang berwajib. Bantu kawal kasus ini teman2 agar saya dan keluarga mendapatkan keadilan. Niat baik malah berujung petaka," tulis Aleh di akun pribadinya, dilihat, Sabtu (5/4/2025).
Konten kreator Aleh memiliki nama asli Rahmat Hidayat. Ia lahir di Kota Medan pada 12 Desember 2001.
Dilihat dari situs Pengadilan Negeri Medan, Aleh atau Rahmat Hidayat merupakan mantan narapidana.
Ia divonis 7 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus ujaran kebencian pada 9 Oktober 2020.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan," dilihat dari situs Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/4/2025).
"Mengadili, dengan ini menghukum terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan hukuman 7 bulan penjara," putus Hakim ketua Hendra Sutardodo dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10/2020) sore.
Dalam amar amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat, terutama umat islam.
"Meringankan terdakwa telah berdamai, dan akan mengikuti pembinaan yang dilakukan ormas islam agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," timbang hakim.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari, perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis, M Zulfan Arif, Boby Hermawan, Fahrezi Gilang dan Yori Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan handphone.
Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu Islami berjudul “Aisyah” karena sedang tenar.
Lalu Deni memainkan gitar dan keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama dan direkam video menggunakan handphone milik terdakwa yang diletakkan di atas meja.
Karena hasil rekaman dianggap belum kocak, kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video.
Saat itu, Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.
Dan, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana ke atas hingga ke pangkal paha/selangkangan.
Saat di tempat tidur dan menghadap ke belakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat keatas sampai ke pangkal paha/selangkangan.
Dan, adegan tersebut ditambahkan terdakwa dalam rekaman video cover lagu islami “Aisyah”.
Keenamnya berpendapat hasil rekaman video tersebut sangat lucu.
Selanjutnya setelah meminta pendapat teman-temannya tersebut, terdakwa meng-upload hasil rekaman video cover lagu Islami “Aisyah” yang baru mereka buat tersebut ke media sosial Instagram dengan akun terdakwa “alehh12” dan memberikan judul video tersebut
“Niatnya mau cover lagu malah jadi kayak gini, bahaya kali”.
Postingan itu menuai reaksi keras dari umat Islam, karena dianggap melecehkan.
Sebahagian umat Islam akhirnya melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan dan Aleh pun ditangkap.
Penjelasan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan
Sebelumnya Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Suhartono, buka suara terkait insiden yang melibatkan tim konten kreator dengan keluarga pasien yang viral di media sosial.
Suhartono memastikan, kejadian tersebut berlangsung pada malam Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Tim konten kreator datang ke RSUD dr Pirngadi dengan tujuan untuk menemui pasien tanpa identitas yang terlibat dalam kecelakaan pada 1 April 2025 lalu.
"Mereka mengaku ada keluarga yang ingin bertemu dengan pasien tersebut. Setelah memperoleh informasi dari petugas registrasi bahwa pasien dirawat di ruang ICU, mereka mencoba masuk ke ruangan untuk merekam secara langsung," kata Suhartono, Minggu (6/4/2025)
Ia mengatakan pihaknya sudah mengingatkan aturan jenguk dan waktu tengah malam, tapi tim kreator tetap bersikeras mencoba masuk.
Mereka ditolak oleh petugas ICU karena kehadiran mereka jam setengah 12 malam tersebut dapat mengganggu ketenangan pasien lain yang sedang dirawat di ruang intensif.
Meskipun sudah diingatkan untuk datang keesokan harinya, tim kreator tetap memaksa untuk melakukan perekaman, bahkan dengan kamera yang sudah dalam posisi live.
Keadaan ini memicu ketegangan, hingga petugas mengancam untuk memanggil polisi.
Setelah gagal masuk ke ruang ICU, tim kreator beralih ke halaman IGD, di mana keributan kembali terjadi.
Akibatnya, beberapa keluarga pasien lain yang sedang berobat merasa terganggu dan melampiaskan kemarahan mereka terhadap tim kreator tersebut hingga memicu insiden viral.
RSUD dr Pirngadi Medan menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan rumah sakit.
"Kami mengingatkan para konten kreator untuk menghormati jam kunjungan dan memahami bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak dapat dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan pasien," ujar Suhartono.
Pihak rumah sakit juga mengingatkan bahwa ada peraturan yang melarang perekaman di dalam rumah sakit tanpa izin yang sesuai.
Lebih lanjut, Suhartono menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak Humas rumah sakit sebelum melakukan kunjungan agar dapat diberikan pendampingan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan yang ada.
"Kami berharap suasana di rumah sakit ini dapat tetap tenang dan nyaman untuk pasien serta keluarga yang sedang berobat," tambahnya.
Terkait pasien yang menjadi sorotan, Suhartono mengonfirmasi bahwa pasien tersebut masih dirawat di ruang ICU dalam kondisi yang cukup stabil.
"Pasien tersebut masih ada di ruang intensif dan kondisinya baik. Kami akan terus berupaya untuk mengidentifikasi keluarga pasien melalui Dinas Dukcapil, dan jika ada yang merasa itu adalah keluarganya, kami siap melayani mereka dengan baik," ungkapnya.
Pihak RSUD dr Pirngadi juga membantah informasi yang beredar bahwa pasien telah dipindahkan atau tidak dirawat lagi di ICU.
"Itu tidak benar. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik tanpa memandang latar belakang pasien, dan semua biaya perawatan ditanggung oleh Pemko Medan jika tidak ada keluarga yang datang," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Suhartono mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban di rumah sakit.
"Kami akan terus bekerja untuk melayani masyarakat Kota Medan dengan sepenuh hati, sesuai dengan instruksi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan," pungkasnya.

Sosok yang berseteru dengan konten kreator tersebut, yaitu Helmy, warga Medan Perjuangan.
Saat dihubungi terkait video viral, dia langsung mengirim kronologi peristiwa yang terjadi.
Kronologi dikirimnya via WhatsApp, yang berisi sebagai berikut:
⁃ Sekitar pukul 23.00 WIB saya sampai di Rumkit pirngadi dikarenakan kerabat saya/kakak baru selesai dioperasi karna kecelakaan kerja.
⁃ Pukul 23.35 WIB, saya berniat pulang.
⁃ Pukul 23.40 WIB, ketika melewati IGD untuk mengambil kendaraan, saya lihat sekelompok orang sambil merekam seperti membuat konten melontarkan kata-kata kasar terhadap perawat/petugas rumkit.
⁃ Pukul 23.41 WIB, tensi mulai tinggi, si konten kreator mulai menjerit di IGD RS yang tentu sangat mengganggu kenyaman pasien yg sedang rawat inap.
⁃ Pukul 23.42 WIB, kerabat/abg saya menegur si konten kreator utk menjaga ketenangan dan kenyamanan di RS dikarenakan pasien lain terkhusus keluarga kami yg baru selesai di operasi merasa terganggu.
⁃ Pukul 23.45 WIB, bukannya minta maaf karna membuat keributan di tempat yg notabene fasilitas umum, si konten kreator beserta istrinya malah nyolot kpd kerabat/abg saya lantas disitu saya reflek mendorong dia dibagian kerah bajunya sambil berkata utk lebih menjaga sopan santun kepada yg lebih tua. Ditambah saya juga tidak terima dia dan istrinya (konten kreator) memaki Nakes.
⁃ Pukul 00.06 WIB, Mereka memanggil rekan2nya (terlihat seperti preman) mencoba memprovokasi saya dengan kata2 kasar dan istrinya mendoakan Ibu saya ODGJ (yang barang tentu itu kata2 yg tdk akan saya lupakan).
⁃ Pukul 00.10 WIB, pihak kepolisian datang untuk mengamankan situasi.
“Saya secara pribadi bersama keluarga sangat menyayangkan kejadian seperti ini terjadi, termasuk yang dilakukan oleh konten kreator bersama istri yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada para pengikutnya di sosial media," ungkap Helmy, Minggu (6/4/2025).
''Karena melakukan keributan dan membuat konten di jam yang tidak sewajarnya di rumah sakit, sangat mengganggu seluruh pasien yang membutuhkan perawatan termasuk keluarga kami yang baru selesai melakukan operasi.''
''Saya rasa, siapapun kerabat atau saudaranya yang menjalani perawatan di RS pastinya akan sangat terganggu."
Henry Pakpahan selaku tim hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 SC Sumut mengatakan, “Saya selaku tim hukum yang dibentuk oleh Ketua DPW Octo Simangunsong, SH, ingin meluruskan pemberitaan miring melalui media sosial, konten kreator yang berinisial A menyatakan bahwa merasa terzholimi, nyata dan faktanya sangat terbalik.”
"Beliau datang memiliki tujuan dan kepentingan ke Rumah Sakit yang sudah bukan jam jenguk, membuat keributan hingga mengganggu pasien lainnya. Pengakuan dari klien saya M Helmy yang menjenguk keluarga yang baru selesai operasi dan mendengar suara konten kreator berteriak, sehingga mengganggu pasien yang berada di Rumah Sakit termasuk keluarganya. Saya akan mengambil sikap tegas, dan kepada konten kreator yang berinisial A yang sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan," katanya.
Terpisah konten kreator Medan, Rahmat alias Aleh, merasa menjadi korban penganiayaan saat berada di Rumah Sakit Pringadi Medan pada Jumat malam, 4 April 2025.
Kejadian ini bermula ketika Aleh bersama keluarga ODGJ datang ke rumah sakit untuk menjenguk orang tua mereka yang sudah lama hilang jejaknya.
Setelah viral di media sosial keluarganya mengonfirmasi terkait keberadaan orang tuanya, ODGJ ini korban kecelakaan yang di bawa tim aleh ke rumah sakit Pirngadi untuk mendapatkan perawatan.
Keluarga sempat mengalami kesulitan saat mencari informasi tentang keberadaan orang tua mereka.
Karena aturan RS, mereka sempat sulit mencari informasi hingga akhirnya setelah terjadi perdebatan, keluarga diizinkan masuk untuk melihat orang tua mereka.
Merasa menjadi korban kekerasan, Aleh melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 April 2025, dengan nomor laporan STTLP/B/1094/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Aleh juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Medan sebagai bukti penganiayaan.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pemko Medan Gelar Gerakan Pangan Murah di Medan Petisah, Warga Senang Bisa Beli Beras |
![]() |
---|
Protes Eksekusi Lapangan Komplek Bumi Asri Medan, Pihak Perusahaan: Ini Pelanggaran Hukum |
![]() |
---|
Brankas Isi Perhiasan Senilai Rp 57 Juta di Medan Petisah Digondol Maling saat Pemilik Rumah Pergi |
![]() |
---|
10 Bulan Menjabat Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Dimutasi Jadi Waka Polda Sultra |
![]() |
---|
Pemulung di Medan Melahirkan Sendiri Tanpa Bantuan di Ruko Kosong, Warga: Awalnya Ngeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.