Berita Viral
BESARAN Kenaikan Gaji PNS Isunya 16 Persen 2025, Respons Pemerintah, Rincian Gaji PNS saat Ini
Viral di media sosial, perbincangan terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen.
TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial, perbincangan terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen.
Isunya, pemerintah mempersiapkan kenaikan gaji /ASNPNS tahun 2025.
Bagaimana tanggapan pemerintah?
Keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Lantas, apakah benar gaji PNS naik 2025?
Baca juga: SCORE AKHIR Barcelona vs Borussia Dortmund, Barca Pesta 4 Gol tanpa Balas
Melansir dari Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025)
Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.
Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
-
Baca juga: Kisah Ajaib Rahma, Gadis Bengkulu 4 Hari Hilang di Sungai, Ditemukan Selamat 500 Meter dari TKP
• NONTON Live Streaming Barcelona Vs Borussia Dortmund Jam 02.00 WIB, Akses di Sini Linknya via HP
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.