Berita Viral
Akhirnya Kelakuan Bejat Pj Kades Sumba Barat Daya Terbongkar, Rudapaksa Remaja Sampai 5 Kali
Remaja 15 tahun di Desa Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban kebejatan oknum Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di sana.
TRIBUN-MEDAN.com - Remaja 15 tahun di Desa Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban kebejatan oknum Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di sana.
Pj Sumba Barat Daya, berinisial FXNW itu merudapaksa remaja putri 15 tahun.
Selain Pj Kades, FXNW ternyata merupakan PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kades FXNW menodai remaja itu sebanyak 5 kali sejak Desember 2023.
Setiap kali beraksi untuk memenuhi hawa nafsunya, Kades FXNW memberi uang dengan jumlah beragam, mulai Rp10.000-50.000.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, FXNW telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
"Setelah mencabuli korban, pelaku (FXNW) memberikan uang kepada korban anak sebagai bentuk ancaman dan uang tutup mulut," kata Hendry, Sabtu (12/4/2025), dilansir dari Kompas.com.
Hendry menjelaskan, korban pertama kali dicabuli pada pertengahan Desember 2023.
Saat itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30.000, agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun, termasuk orang tua korban.
Kemudian, korban kembali dicabuli pada pertengahan bulan Januari tahun 2024 dan diberi uang Rp 20.000.
Selanjutnya, korban dicabuli satu minggu setelah kejadian yang kedua di bulan Januari 2024 dan diberi uang Rp 10.000.
Korban dicabuli lagi pada pertengahan Maret tahun 2024 dan diberi uang 30.000.
Terakhir, korban dicabuli pada 25 Maret 2025 dan diberi uang Rp 50.000.
Korban Mengadu
Tak tahan dengan kelakuan bejat Kades FXNW, remaja putri itu akhirnya mengadu ke orang tuanya.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Markas Polres Sumba Barat Daya.
Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa," kata Hendry.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"ujar dia.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
HARTA KEKAYAAN Menteri Pariwisata Widiyanti Disebut Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker Daerah |
![]() |
---|
KRONOLOGI Siswi SMK Dibunuh Pria Beristri Gegara Minta Dibelikan HP, Jasad Dibuang di Kebun Tebu |
![]() |
---|
BEREDAR Surat Diduga Diterbitkan Kemendikbud Sebut Gibran Lulus SMA, Dokter Tifa: Kertas Gak Jelas |
![]() |
---|
SPBU Shell Siapkan Gelombang PHK Mulai Oktober, Buntut Stok BBM Kosong |
![]() |
---|
KELAKUAN FE Dokter Gadungan Buka Praktik, Pasang Infus dan Beri Obat, Korban Rugi Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.