TRIBUN WIKI
Mengenal Pernikahan Widi Widiana yang Dilaksanakan Ni Luh Nopianti dan Agus Buntung
Pernikahan Widi Widiana dalam tradisi Hindu Bali adalah upacara akad nikah yang sakral dan memiliki makna spiritual mendalam.
TRIBUN-MEDAN.COM,- I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung resmi menikah dengan Ni Luh Nopianti.
Prosesi pernikahan dilangsungkan dengan upacara tradisi Hindu Bali bernama Widi Widiana.
Dalam prosesi tersebut, kebetulan Agus Buntung masih berada di dalam penjara.
Ia tidak bisa langsung menghadiri acara pernikahan tersebut.
Sehingga, Agus Buntung diwakilkan oleh keluarganya.
Bukan cuma itu, Agus Buntung juga diwakilkan sebuah keris yang dibungkus kain putih.
Adapun makna keris dibungkus kain putih itu sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan laki-laki Bali.
Lalu, apa sih pernikahan Widi Widiana yang dilangsungkan Agus Buntung dan istrinya itu?
Pernikahan Widi Widiana
Pernikahan Widi Widiana dalam tradisi Hindu Bali adalah upacara akad nikah yang sakral dan memiliki makna spiritual mendalam.
Dalam prosesi pernikahan itu, bukan hanya manusia saja yang menjadi saksi, tapi juga kekuatan gaib dan para dewa.
Secara harfiah, "Widi Widiana" berasal dari kata "Widi" yang merujuk pada Tuhan Yang Maha Esa dalam kepercayaan Hindu Bali, dan "Widiana" yang berarti sumpah atau janji.
Jadi, Widi Widiana adalah sumpah pernikahan yang diikrarkan di hadapan Tuhan, leluhur, dan masyarakat adat.
Penjelasan dan Proses Pernikahan Widi Widiana Hindu Bali
1. Makna dan Saksi Pernikahan
Pernikahan Widi Widiana melibatkan tiga jenis saksi yang menjadikan pernikahan sah secara adat dan spiritual:
-
Manusa Saksi: Pernikahan disaksikan oleh manusia, yaitu keluarga, tokoh adat, dan masyarakat sekitar.
-
Buta Saksi: Pernikahan disaksikan oleh makhluk gaib atau buta kala, yang dihadirkan melalui rangkaian upacara mekala-kalaan yang biasanya dilaksanakan di halaman rumah (natah).
-
Dewa Saksi: Pernikahan disaksikan oleh para dewa, leluhur, dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui upacara mejaya jaya yang dilaksanakan di sanggah atau merajan (tempat suci keluarga).
2. Proses Upacara
-
Persiapan dan Persetujuan: Kedua mempelai dan keluarga masing-masing memberikan persetujuan untuk melaksanakan pernikahan. Kepala adat dan pemangku adat (pendeta Hindu Bali) memimpin proses ini.
-
Upacara Mekala-kalaan: Dilakukan di natah sebagai simbol pelepasan dan penyucian, mengusir roh jahat dan mengundang roh baik agar pernikahan berjalan lancar.
-
Upacara Mejaya Jaya: Dilaksanakan di sanggah atau merajan, sebagai bentuk penghormatan kepada para dewa dan leluhur, memohon restu dan perlindungan agar pernikahan diberkahi.
-
Sumpah dan Ikrar: Mempelai mengucapkan sumpah pernikahan (pawiwahan) di hadapan saksi manusia, buta, dan dewa, mengikat janji suci untuk hidup bersama sesuai ajaran Hindu Bali.
-
Pengumuman oleh Kepala Adat: Pernikahan diumumkan secara resmi kepada masyarakat adat sebagai tanda sahnya ikatan pernikahan secara hukum adat.
3. Fungsi dan Filosofi
-
Pernikahan Widi Widiana bukan hanya ikatan duniawi, tetapi juga ikatan spiritual yang menghubungkan manusia dengan alam semesta dan Tuhan.
-
Menjadi bagian dari Catur Asrama, yaitu fase kehidupan umat Hindu Bali, khususnya masa Grhasta (perkawinan dan berkeluarga).
-
Menegaskan tanggung jawab sosial dan adat pasangan suami istri dalam komunitas dan keluarga besar.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.