Kasus Suap Hakim
PROFIL Hakim Muhammad Arif Terlibat Bagi-bagi Uang Suap Miliaran, Belum Setahun Gantikan Saut Maruli
Hakim Arif Nuryanta diduga terlibat dalam bagi-bagi uang suap vonis lepas perkara korporasi yang terlibat korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut profil singkat hakim Muhammad Arif Nuryanta.
Hakim Arif Nuryanta diduga terlibat dalam bagi-bagi uang suap vonis lepas perkara korporasi yang terlibat korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terjerat jadi sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi PO).yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Arif Nuryanta terjerat kasus penerimaan aliran dana suap untuk pengurusan perkara, bersama 3 hakim lainnya.
Baca juga: HASIL Perempatfinal Piala Asia U17: Arab Saudi Singkirkan Jepang Lewat Drama Adu Penalti
Total sekitar Rp22,5 miliar dari Rp60 miliar yang diberikan pengacara tersangka korporasi dalam perkara tersebut melalui Arif kepada Djuyamto dan dua hakim lain yakni Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
“Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4/2025).
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Arif yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara.
Uang itu dibagi rata sehingga per orang mendapat Rp1,5 miliar.
Tahap selanjutnya, Arif kembali memberikan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto cs pada September hingga Oktober 2024 dengan tujuan agar sidang yang mereka pimpin dikondisikan agar berujung vonis onslag atau lepas.
"ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.
Sehingga, dalam pembagian uang suap ini, Djuyamto sendiri mendapat bagian terbanyak yakni sekitar Rp7,5 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.
Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejagung sendiri awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.
Baca juga: Klasemen Liga Spanyol Usai Real Madrid Menang Atas Alaves, Barcelona Belum Aman di Puncak
Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Baca juga: HASIL Perempatfinal Piala Asia U17: Arab Saudi Singkirkan Jepang Lewat Drama Adu Penalti
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut.
Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Berikut profil singkat Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.
Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.
Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.
Hakim Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI
Arif Nuryanta juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.
Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.
Baca juga: Menang 2-1 atas West Ham, Liverpool Semakin Dekat Raih Juara Liga Inggris, Klasemen Saat Ini
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung membongkar dugaan makelar kasus di balik kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dari 7 tersangka, empat di antaranya hakim dan pengacara terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: BONGKAR Makelar Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO, Eks Pejabat MA Zarof Berani Tantang Kejagung
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Lolos ke Semifinal Usai SIngkirkan UEA, Uzbekistan Tunggu Pemenang Indonesia vs Korea Utara
Sumber: tribunnews.com/Kompas.com
Baca juga: JADWAL Semifinal Piala Asia U17: Korea Selatan vs Arab Saudi, Uzbekistan vs Korea Utara
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Poster-Ketua-PN-Jakarta-Selatan-Terpampang.jpg)