Berita Viral
Kelakuan Oknum Guru Lecehkan Murid SD, Video Call Pamer Alat Kelamin, Korban Sampai Syok Berat
Oknum guru bernama Jumadi ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Bikin malu saja. Oknum guru sekolah dasar di Lumajang ini video call muridnya sembari memperlihatkan alat kelaminnya.
Korban yang polos tentu saja kaget dan syok dengan apa yang dilihat. Namun, apa daya mau melawan tapi ada ancaman.
Sang oknum guru ternyata Intimidasi korban lewat nilai yang bisa tak diberikan. Selain itu juga ada iming-iming uang diberikan ke korbannya.
Inilah Cerita Lengkapnya
Oknum guru olahraga di SD Negeri Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sempat mengancam korban dengan tidak memberikan nilai.
Oknum guru itu telah ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.
Oknum guru bernama Jumadi ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Menurut polisi, korban saat itu diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang oleh tersangka apabila menuruti keinginannya.
"Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu di Mapolres Lumajang, Selasa (15/4/2025).
Namun, iming-iming uang itu ternyata bukan jadi satu-satunya senjata pelaku untuk memperdaya korban.
Dalam video rekaman layar pesan singkat melalui WhatsApp antara tersangka dan korban yang diterima Kompas.com, terdapat sebuah pesan ancaman oleh tersangka.
Ancamannya adalah tersangka tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila aksi bejatnya ada yang mengetahui. Ancaman itu lalu dijawab iya oleh korban.
"Tapi jaga rahasia ya, kalau ada yang tahu tak kosong nilai PJOK," tulis Jumadi dalam pesan WhatsApp kepada korban R.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Profil Kevin Silaban, Komandan Paskibraka Lintong Nihuta yang Tetap Jalankan Tugas Meski Berduka |
![]() |
---|
HEBOH Istri Arya Daru Disebut Dalang dan Kerjasama dengan Penjaga Kos, Kini Muncul Beri Pembelaan |
![]() |
---|
Apa Itu Jokowi White Paper yang Ditulis Roy Suryo CS, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Kisah 2 Paskibraka Kehilangan Ayah Jelang Upacara, Hormat Terakhir hingga Tegar Sembunyikan Pilu |
![]() |
---|
Fakta-fakta Siswa Robek Bendera di Padang, 37 Siswa Dinyatakan Tak Lulus, Tak Ada Niat Menghina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.