Sumut Terkini
Selain Diduga untuk Pilkada, Dana Insentif Fiskal Kota Binjai Juga Dialihkan Bayar Utang Proyek
Namun separuh dari jumlah puluhan miliar, digunakan pemerintah kota untuk membayar utang proyek.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dana insentif fiskal yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berjumlah Rp 20,8 miliar, setengahnya dialihkan untuk membayar utang proyek kepada pemborong.
Harusnya dana itu untuk mengatasi kemiskinan yang ada di Kota Binjai.
Bahkan peralihan dana insentif fiskal untuk pembayaran utang, telah menabrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai, Erwin Toga Purba menjelaskan, pemerintah kota menerima Rp 20,8 miliar dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan.
Namun separuh dari jumlah puluhan miliar, digunakan pemerintah kota untuk membayar utang proyek.
"Rp 32 miliar itu bisa dipastikan gak ada, Rp20,8 miliar (yang masuk dana insentif fiskal) dengan realisasi sekitar Rp18 miliar lebih, ada sisa Rp1,2 miliar. Untuk pengentasan kemiskinan (dana insentif fiskal), tapi boleh yang lain. Kita ada utang, agar jangan berat, untuk bayar utang, biar gak berat kali," ujar Erwin, Rabu (16/4/2025)
Erwin menambahkan sisa dari dana insentif fiskal itu akan masuk pada Perubahan APBD 2025 ini.
"BPK (badan pemeriksa keuangan) lagi masuk audit, nanti ketahuan berapa sisa insentif fiskal. Nanti di P harus kita pakai," ucap Erwin.
Erwin mengklaim, peralihan dana insentif fiskal untuk bayar utang proyek tidak melanggar aturan.
Namun mengacu kepada PMK No 91/2024, hal tersebut melanggar dengan konsekuensi dapat dikenakan saksi administratif dan saksi lainnya.
Seperti pengembalian dana pengentasan kemiskinan hingga penyalurannya diberhentikan.
"Rp10 miliar ada (untuk bayar utang proyek), juga ke perkim, gak melanggar dan buktinya disetujui. Yang gak boleh di PMK (peraturan menteri keuangan), untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, ATK," ujarnya tanpa merinci utang proyek pada organisasi perangkat daerah apa.
Namun Kepala BPKPAD Kota Binjai menjelaskan, lebih dominan utang proyek tersebut dibayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai.
"Kita sudah megap, bersyukur lah di 2025 ini utang kita sedikit, jadi 2026 melenggang kita jalan, sudah balance. Utang tinggal Rp20-an miliar, tahun lalu Rp 70-an miliar," ucap Erwin.
Disoal apakah peralihan dana pengentasan kemiskinan itu disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Binjai, dia berpendapat, wakil rakyat setuju-setuju saja.
Namun pernyataan Erwin menunjukkan adanya peralihan itu tanpa ada pembahasan secara detail dengan Banggar DPRD Binjai.
"Ya kan bahasnya gak sampai satu-satu kegiatan dan lagi pun kalau dijelaskan ke dewan, aku pribadi mendukungnya dewan itu. (Karena) rapat sama orang itu, itu-itu saja ditanya (pembayaran utang proyek). Gak spesifik utang yang dibahas (dana insentif fiskal dengan TAPD dan Banggar DPRD Binjai)," ucap Erwin.
Dikabarkan sebelumnya, Erwin pun mengaku bingung dari mana asal dana insentif fiskal yang diperoleh Kota Binjai berjumlah Rp 32 miliar.
"Yang katanya dana fiskal itu berjumlah Rp 32 miliaran saya pun bingung. Dituduh lagi selisih belasan miliar dipakai untuk Pilkada, satu rupiah pun mana bisa saya mengeluarkannya," ucap Erwin.
Adapun dana Rp 20.874.000.000 yang direalisasikan itu ke Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Disperindag, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, PUPR dan Perkim.
"Dinas Kesehatan dapat dana fiskalnya hanya Rp 78 juta. Kalau Disdukcapil tidak ada menerima dana insentif fiskal," kata Erwin.
Menurut Erwin, dan dana insentif fiskal ini pun tidak langsung turun alias cair sepenuhnya.
"Pemko Binjai mulanya melaporkan kegiatannya, setelah itu diverifikasi. Kemudian turunlah 50 persen, kita bayar dinas mana yang mengajukan SPMnya. Setelah dicek kembali, baru lah turun pembayaran kedua 50 persen lagi," tutup Erwin.
"Tahap pertama lupa pula bulan berapa, tahap kedua diakhir bulan 10 atau bulan 11, karena ada batasnya mereka, selambat-lambatnya harus disalur, jangan ditahan," sambungnya.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital |
![]() |
---|
Oknum Kadispar Taput Dilaporkan ke Polda Sumut, Begini Tanggapan Sekdakab Taput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.