Berita Viral
NASIB Emak-emak yang Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, Kini Diblacklist Batik Air Seumur Hidup
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa pemblokiran atau blacklist itu diterapkan untuk kepentingan bersama.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib emak-emak yang bercanda bawa bom dalam pesawat Batik Air.
Ia kini diblacklist Batik Air seumur hidup.
Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.
Baca juga: Pacaran dengan Wanita yang Dikenal dari Aplikasi Kencan, Pria Ini Syok saat Tahu Sosok Aslinya
Sebuah video menayangkan penumpang Batik Air diturunkan dari pesawat karena bercanda membawa bom, beredar viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, penumpang perempuan itu mendapatkan teguran dari salah satu kru pesawat.
"Bercanda membawa bom di dalam pesawat sangat berbahaya ya ibu ya," ucap kru tersebut.
Baca juga: KEBERADAAN Nico Surya Dicari Baim Wong, Dulu Sering Bersama, Tagih Penjelasan Soal Paula Verhoeven
Kemudian, penumpang itu terlihat merapikan barang-barangnya untuk dibawa keluar dari pesawat.
"Gara-gara dia ini terlambat," ucap perekam video.
Setelah beberapa saat, penumpang tersebut pun mengikuti arahan kru untuk turun dari pesawat.
Kru juga membantu membawakan barang-barang milik penumpang tersebut.
Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?
Kronologi Kejadian
Video viral penumpang Batik Air bercanda membawa bom itu terjadi di pesawat dengan nomor penerbangan ID-6272.
Pesawat tersebut sedang berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan hendak mengudara menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi pada Selasa (15/4/2025).
Sementara, penumpang yang bercanda membawa bom hingga diturunkan itu berinisial FA.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pernyataan penumpang tersebut mengandung unsur ancaman.
"Penumpang yang duduk di kursi 11E tersebut diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman," kata Danang dari siaran resmi Batik Air, Rabu (16/4/2025).
Pihak maskapai pun menindak tegas penumpang tersebut sesuai dengan prosedur keselamatan.
"Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan," kata Danang.
Danang melanjutkan, penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan.
Penumpang itu juga diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.
Baca juga: LINK Live Streaming Everton Vs Man City Jam 21.00 WIB, Cek Hasil via Live Score Liga Inggris di Sini
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
"Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan atau/pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," katanya.
Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
Dalam hal ini, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Danang mengatakan bahwa Batik Air serta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.
"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," pungkas Danang.
Di-blacklist seumur hidup
Terbaru, Danang memastikan bahwa maskapainya memberikan sanksi "blacklist" pada penumpang yang bercanda membawa bom tersebut.
Pihak maskapai mengambil tindakan tegas karena ucapan FA tergolong mengancam keamanan penerbangan, sekalipun ditujukan dengan maksud bercanda.
"Batik Air juga menetapkan sanksi internal berupa pemblokiran (blacklist) terhadap yang bersangkutan," kata Danang, Sabtu (19/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa pemblokiran atau blacklist itu diterapkan untuk kepentingan bersama.
Berikut tujuan dari Batik Air memblokir penumpang tersebut, antara lain:
Memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan
Menegakkan komitmen Batik Air terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, hal ini tidak dapat dikompromikan dalam bentuk apa pun
Melindungi seluruh pelanggan dan awak pesawat, dengan memastikan hanya individu bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang dapat menggunakan layanan penerbangan
Mendukung ketertiban dan integritas operasional, sesuai standar otoritas penerbangan nasional dan internasional.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.