Berita Viral

MAHFUD MD Sedih Kasus Hakim Terima Suap Semakin Banyak, Minta Prabowo Turun Tangan: Jorok Sekarang

Kasus sejumlah hakim menerima suap menjadi perhatian Mahfud MD. Eks Ketua MK ini menilai para hakim yang menerima suap vonis ini sangat jorok. 

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur, Mahfud MD ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus sejumlah hakim menerima suap menjadi perhatian Mahfud MD. Eks Ketua MK ini menilai para hakim yang menerima suap vonis ini sangat jorok. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam dialog publik yang mengangkat tema "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo" yang digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025). 

"Sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun menyinggung empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) agar divonis lepas.

"Jadi kasus ada korupsinya, tapi dibilang bukan korupsi 'ini kasus perdata, ini bukan korupsi', jadi dibebaskan itu tiga korporasi yang makan uang triliunan itu," ujar Mahfud.

Menurutnya, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.

"Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang," tegas Mahfud.

Baca juga: LIGA INGGRIS - Menentukan Liverpool Juara hingga Leicester Potensi Terdegradasi Malam Ini

Baca juga: Kabar Buruk Striker Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Terserang Virus Jelang Lawan China

Mahfud pun menyorot langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan. 

Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.

"Selalu saja ini terjadi dan biasanya Mahkamah Agung itu normatif saja jawabannya," tegas Mahfud.

"Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan," sambungnya.

29 Hakim Disuap

Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.

"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345," lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved