Berita Viral

Mengejutkan Pengakuan Tahanan Wanita, Dipaksa Layani Nafsu Aiptu LC Sampai 3 Hari Berturut-turut

Bahkan ia hanya bisa pasrah saat Aiptu LC yang memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan itu memasuki ruangan .

Kolase: kanal YouTube tvOneNews
RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Karir terduga pelaku kini terancam hancur 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah pengakuan mengejutkan tahanan wanita berinisial PW (21), yang diduga dirudapaksa oknum polisi berinisial Aiptu LC.

PW mengaku selalu ketakutan saat berada dalam sel.

Bahkan ia hanya bisa pasrah saat Aiptu LC yang memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan itu memasuki ruangan .

PW dipaksa layani nafsu bejat Aiptu LC di ruang tempat ia ditahan.

Hal itu pertama kali terungkap saat PW bercerita ke pacarnya.

Diketahui kasus dugaan rudapaksa itu terungkap setelah korban melaporkan langsung hal yang dialaminya kepada pihak internal oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, Aiptu LC diduga memperkosa tahanan wanita berinisial PW di ruangan tahanan Mapolres Pacitan. 

Perbuatannya itu diduga berlangsung selama 3 hari berturut-turut.

Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21). (Istimewa)
Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21). (Istimewa) (Istimewa)

Pelaku pertama kali melakukan rudapaksa terhadap korban pada Jumat 4 April 2025. 

Lalu, rudapaksa dilakukan kembali pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).

Sementara itu, PW diketahui seorang tahanan Mapolres Pacitan.

Ia ditahan setelah diamankan saat penggerebekan satu hotel di Pacitan, Jawa Timur pada Jumat (28/2/2025).

Nasibnya di ruang tahanan Mapolres Pacitan memprihatinkan, PW mengaku takut, sebab ia dirudapaksa oleh polisi yang memiliki jabatan tinggi di sana.

Kejadian tak senonoh ini terungkap karena PW curhat ke pacarnya.

PW bercerita, dirinya tiga hari mengalami tindakan tak pantas dari polisi, diduga Aiptu LC.

Untuk diketahui, PW sebelumnya diamankan di hotel yang diduga jadi tempat praktik prostitusi.

Wanita itu diketahui merupakan warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Saat ditangkap, PW diduga berperan sebagai muncikari.

PW tertangkap basah sedang membawa satu wanita dan satu pria yang diduga sedang melakukan transaksi prostitusi. 

Pada penggerebekan itu, PW bersama dua orang itu langsung diamankan ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, selembar sprei, dan satu buah kondom bekas pakai.

PW kemudian ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mucikari, yakni mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Usai ditangkap pada 28 Februari 2025, PW pun ditahan di tahanan Polres Pacitan.

Kemudian, pada Jumat, 4 April 2025, PW rupanya diduga mendapat pelakuan bejat dari polisi memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan.

PW diduga dirudapaksa oleh Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan, Aiptu LC.

Tak hanya sekali, Aiptu LC kembali merudapaksa PW dua hari kemudian, yakni Minggu (6/4/2025).

Dugaan rudapaksa itu dilakukan oleh Aiptu LC di dalam sel Mapolres Pacitan.

Perbuatan bejat Aiptu LC itu pertama kali terungkap saat PW bercerita ke pacarnya.

"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan rekan tahanan P," kata Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).

Sejak ditahan pada awal puasa lalu, PW selalu menyampaikan kalau ia ketakutan dan minta untuk dikeluarkan.

Menurut Fahmi, Aiptu LC bisa melancarkan aksinya karena memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban. 

Sebab ia memegang kunci sehingga bisa bertemu dengan korban PW sesuka hatinya.

Sementara itu, PW mengaku tidak bisa berkutik dan hanya bisa diam atas perlakuan oknum polisi itu kepadanya.

Saat ini, kasus rudapaksa yang diduga dilakukan Aiptu LC itu sudah ditangani oleh Polres Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya dugaan rudapaksa itu.

"Dilaksanakan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan oleh jaga tahanan, di mana saat ini sudah ditangani oleh Ditpropam Polda Jatim," kata AKPB Ayub dikutip dari Youtube tvOneNews, Senin (21/4/2025).

Ia mengaku akan memberiksan sanksi tegas kepada Aiptu Lilik.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah Polres Pacitan, dan saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polres Pacitan," ungkapnya.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved