Berita Medan

Resedivis Melancarkan Aksi Bobol Rumah di Medan Area, Petugas Hadiahi Timah Panas

Kemudian, petugas melihat pelaku berada di Jalan Sutrisno Medan tepatnya di kantor Pegadaian sedang berdiri di lokasi tersebut.

Tayang:
POLSEK MEDAN AREA
Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku tersangka spesialis bongkar rumah, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku spesialis bongkar rumah.

Petugas personil tangkap seorang resedivis bernama Windy Lesmana (40) warga Jalan Rahmadsyah Gg. Janiar, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.

Pelaku ditembak kaki kirinya.

Kepala unit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan, penangkapan ini bermula pelaku melakukan pencurian pembobolan rumah pada Minggu (23/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Setelah kejadian pencurian, korban bernama Delta Kristina (42) warga Jalan Starban Kecamatan Medan Kota langsung membuat laporan pencurian ke Polsek Medan Area

Petugas yang mendapat laporan pun melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Petugas mendapat laporan dari korban bahwa tangga rumah yang terbuat dari besi terletak di lantai 3 dan 4 di toko tersebut sudah hilang dan 1 buah pintu besi di lantai 5 juga hilang.

Iptu Dian Simangunsong mengatakan unit reskrim telah melakukan pencarian dan pengembangan terhadap pelaku pembobolan rumah, Pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kemudian, petugas melihat pelaku berada di Jalan Sutrisno Medan tepatnya di kantor Pegadaian sedang berdiri di lokasi tersebut.

Petugas mengamankan pelaku dan menginterogasi terhadap pelaku dan mengakui pencurian tangga besi serta pintu besi di Jalan Denai Medan tepatnya di Anugerah Loundry Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

"Tersangka melancarkan aksinya dengan cara menggergaji Tangga Besi serta merusak baut pintu besi,"ujarnya Dian, Kamis (24/4/2025).

Tim personil menyelidiki dan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun saat menuju lokasi pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.

"Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka, tersangka pun merupakan resedivis Curanmor pada tahun 2021,"Ungkapnya.

Setelah dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area guna sidik lanjut.

Petugas personil berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu unit gergaji besi berwarna kuning yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Pasal dipersangkakan tersangka yakni pasal 363 KUHPidana.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved