Berita Viral
NASIB HM, Calon Pengantin di Sragen Ditangkap Sehari Jelang Ijab Kabul, Terancam 4 Tahun Penjara
Ya, HM (35) warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen membuat hati calon istrinya hancur.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib HM kini tengah viral jadi perbincangan.
HM merupakan calon pengantin di Sragen yang ditangkap sehari jelang Ijab Kabul.
Ia pun kini terancam 4 tahun penjara.
Baca juga: Sinopsis Film The Accountant 2, Akun Jenius yang Harus Berhadapan dengan Pembunuh Bayaran
Pernikahan yang sudah disiapkan harus hancur dalam sekejap.
Sosok calon pengantin pria digelandang pihak kepolisian dalam kasus penggelapan.
Warga Sragen ini ditangkap sehari jelang prosesi pernikahannya dengan wanita pujaan hatinya selama ini.
Ya, HM (35) warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen membuat hati calon istrinya hancur.
Sehari jelang hari bahagia, dia ditangkap polisi.
Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Warkop Agam Medan Area Curi Mesin Kopi Majikan
Ijab kabul yang sudah lama dinantikan pun hancur dalam sekejap.
HM kini mendekam di Rutan Polres Sragen karena tersandung kasus penggelapan dengan modus tawaran usaha dana talangan bank, yang membuat korbannya merugi Rp200 juta.
HM sudah berencana menikahi seorang perempuan yang masih satu desa dengannya pada Rabu (23/4/2025).
Namun HM ditangkap polisi terlebih dahulu pada Selasa (22/4/2025) siang.
"Mau ijab kabul, Rabu 23 April 2025."
"Tidak resepsi hanya ijab kabul," katanya HM di Polres Sragen, Kamis (24/4/2025).
HM menuturkan, karena dia ditahan dan membuat rencana ijab kabul batal, sang calon istri kecewa.

Dia tidak tahu apakah pernikahannya dengan perempuan yang diidamkannya itu akan berlanjut atau tidak.
"Tidak tahu jadi menikah atau tidak, ditunda sampai kapan juga tidak tahu," jelasnya.
Diketahui, aksi penggelapan itu dilakukan HM pada April 2022.
Karena uang modal yang diserahkan tidak kunjung kembali seperti apa yang telah dijanjikan sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Januari 2025.
Baca juga: Wabup Toba terima Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani di Kaldera Nomedic Escape
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Sragen, Iptu Tri Ediyanto mengatakan, HM kini terancam 4 tahun penjara.
"Adapun pasal yang kami sangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," katanya.
HM Ngaku Sebagai Pelantara
HM kini harus mendekam di penjara karena telah menggelapkan uang Rp200 juta milik warga Kabupaten Sragen.
Dimana modus yang dilakukan HM adalah dengan menawarkan usaha dana talangan bank kepada korban.
HM membujuk korban yakni GSN (36) warga Desa Kelurahan Sragen Kulon dan akan mendapatkan fee atau keuntungan.
Setelah menyerahkan modal Rp200 juta, korban diyakinkan akan mendapatkan fee Rp2 juta setelah sepekan.
Namun hingga sekarang korban juga tidak kunjung mendapatkan fee tersebut beserta modal Rp200 juta.
Baca juga: Wabup Toba terima Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani di Kaldera Nomedic Escape
Saat dihadirkan di Mapolres Sragen, HM mengaku bahwa dia menerima fee 1 persen dari modal jika berhasil membujuk korban.
"Saya terima per pekan Rp2 juta, selama uang dikembalikan ke korban, tapi uangnya dibawa kabur, tidak dikembalikan ke korban."
"Setiap pekan terima fee 3 persen, ke saya 1 persen, ke GSN 2 persen," kata HM, Kamis (24/4/2025).
HM pun mengaku hanya menjadi perantara, dimana uang modal Rp200 juta diberikan kepada seseorang lainnya, berinisial W warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
"Yang menggunakan W, saya sebagai perantara yang memberikan uang itu," jelas HM.
Baca juga: 4 Kapolsek yang Terima Sertijab dari Polres Langkat, Berikut Nama-namanya
Sementara itu, fee yang didapatkan HM digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Sudah 4 sampai 5 kali menerima fee, uang fee untuk kebutuhan sehari-hari, saya belum menikah, hanya buat kebutuhan pribadi," ucapnya.
"Setelah kejadian itu tidak pernah lagi."
"Ini baru pertama, tidak ada korban lain," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.