TRIBUN WIKI
Profil Ali Muhtarom, Hakim Penerima Suap, Hartanya Rp 1,3 M, Simpan Uang di Bawah Kasur Rp 5,5 M
Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc Tipikor yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Pada April 2025, ia dijadikan tersangka kasus suap perkara CPO
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ali Muhtarom adalah hakim yang ketahuan menerima suap vonis lepas perkara korupsi CPO.
Ia bersama hakim Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin setidaknya dilaporkan menerima suap masing-masing Rp 22,5 miliar.
Saat ini, ketiga hakim korup itu tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung RI.
Namun, sepanjang penanganan kasus ini, ada yang unik dari hakim Ali Muhtarom.
Ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ali Muhtarom, jaksa menemukan adanya tumpukan uang dalam sebuah koper.

Baca juga: Profil Letkol Inf Paulus Pandjaitan, Anak Luhut Adang Pembawa Poster Free Aceh, Papua dan Maluku
Koper berisi uang dollar itu disembunyikan Ali Muhtarom di bawah kasur kamarnya.
Jumlah uang yang ada dalam koper itu sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok Dollar Amerika Serikat (USD).
Bila dikoversi ke dalam bentuk rupiah, maka nilainya berkisar Rp 5,5 miliar.
"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (23/5/2025).
Meski ketahuan menyimpan uang hingga Rp 5,5 miliar, hal unik lainnya dari Ali Muhtarom adalah soal laporan harta kekayaan dirinya.
Dalam laporan harta kekayaan, Ali Muhtarom mengaku hartanya cuma Rp 1,3 miliar.
Hal inilah yang kemudian membuat Ali Muhtarom benar-benar disorot oleh berbagai pihak.
Baca juga: Profil Naoya Inoue, Petinju Berjuluk Monster yang Menjadi Juara Dunia di Tiga Kelas Berbeda
Profil Ali Muhtarom
Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc Tipikor yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Ia lahir di Jepara, Jawa Tengah, 25 Agustus 1972.
Pada April 2025, Ali Muhtarom menjalani proses hukum, karena menerima suap vonis bebas perkara korupsi CPO.
Informasi dirangkum Tribun-medan.com, bahwa Ali Muhtarom ini merupakan lulusan dari Universitas Darul Ulum.
Tahun 1995, Ali Muhtarom meraih gelar sarjana hukum di kampus tersebut.
Baca juga: Profil Irjen Hendro Pandowo, Kapolda Babel yang Punya Tanda Tangan Unik, Pakai Emoji Senyum
Lalu ia melanjutkan pendidikan di kampus Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Pada 2015, Ali Muhtarom menyandang gelar magister hukum dari kampus keduanya itu.
Adapun karier Ali Muhtarom di dunia kehakiman, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.
Kemudian, dia juga pernah bertugas sebagai hakim di beberapa pengadilan agama seperti di Kotabumi.
Sebagai hakim ad hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat, Ali menangani perkara-perkara korupsi, termasuk kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Baca juga: SOSOK Firman Iman Daeli, Anggota KPU Nias Barat yang Tiduri Selingkuhan Pernah Dilapor ke DKPP
Nahasnya, pada April 2025, Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis lepas tiga korporasi besar dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Harta Kekayaan Ali Muhtarom
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
- Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
- Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
- Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
- Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
- Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000
- Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
- Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
- Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000
- Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000.
- Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.
Baca juga: Profil Irjen Hendro Pandowo, Kapolda Babel yang Punya Tanda Tangan Unik, Pakai Emoji Senyum
Duduk perkara kasus Ali Muhtarom
Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga menerima suap Rp 60 miliar.
Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.
Baca juga: Profil Kolonel Rizky Marlon Silalahi, Peraih Adhi Makayasa Resmi Jadi Dansatgultor 81 Kopassus
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.
Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.