Berita Viral
Tampang Pria yang Cabuli Siswi SMP di Kota Kudus, Rekam dan Ancam Sebarkan Videonya
SB (48) buruh sekaligus punk jalanan mencabuli TPWW (12) siswi SMP di Kota Kudus.
TRIBUN-MEDAN.com - SB (48) buruh sekaligus punk jalanan mencabuli TPWW (12) siswi SMP di Kota Kudus.
Tidak cuma mencabuli korban, SB juga menggunakan video persetubuhan dengan korban sebagai ancaman.
SB telah ditangkap Polres Kudus atas tindakannya yang bejat itu.
Tersangka SB kesehariannya sebagai buruh harian lepas dan bagian dari kelompok punk jalanan.
Sementara korban merupakan siswi yang saat ini masih duduk di bangku kelas 7 di sebuah SMP di Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, pada mulanya tersangka dan korban sudah saling kenal pada beberapa kegiatan dalam pergaulan kelompok punk.
Pada Agustus 2024, tersangka mengajak korban untuk bertemu di Taman Wergu Wetan.
Saat itu, tersangka mengajak temannya untuk menjemput korban untuk dibawa ke Taman Wergu Wetan.
Tersangka mengajak temannya dan korban ke rumah nenek tersangka di Cendono, Kecamatan Dawe dini hari.
Di rumah tersebut dalam keadaan kosong, tersangka melancarkan aksi pencabulan dengan memaksa korban untuk bersetubuh.
SB secara diam-diam merekam video aksinya bersama korban, dengan maksud untuk menekan korban.
Hingga akhirnya, kejadian tersebut terulang lagi pada Oktober 2024 di lokasi yang sama.
AKBP Heru Dwi Purnomo melanjutkan, selain melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur, tersangka juga menyebarluaskan video tersebut hingga sampai ke pihak sekolah.
Korban yang saat itu menempuh pendidikan kelas VII SMP harus menelan pil pahit karena dikeluarkan dari sekolah.
Keluarga korban pun tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus pada 7 Maret 2025.
Tersangka SB ditangkap pada 11 Maret 2025). Diringkus di depan minimarket, Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus.
"Kejadiannya dua kali di lokasi yang sama, tapi waktunya berbeda. Pertama pada Agustus, kedua Oktober dengan korban yang sama," terangnya dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Kudus masih melakukan pendalaman apakah ada kemungkinan korban lain yang dirugikan tersangka.
Saat ini, korban sudah bersama kelurganya dalam kondisi semakin membaik didampingi Polres Kudus.
"Tersangka ditangkap sepekan setelah laporan dari keluarga korban," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ancam Sebar Video Jika Tolak Bercinta
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, kronologi ini bermula dari keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut pada 7 Maret lalu.
Keluarga TP merasa tak terima anaknya menjadi korban pencabulan oleh SB.
Mulanya, TP mengenal SB lewat pergaulan.
Lama-kelamaan mereka berdua saling mengenal satu sama lain.
Pada Oktober 2024 lalu, SB janjian dengan TP.
Mereka bertemu di kawasan GOR Wergu Wetan. Saat bertemu SB, TP diantar oleh rekan tersangka ke lokasi.
”Kemudian TP diajak tersangka ke rumah neneknya. Kebetulan di rumah tersebut kosong. Sementara teman tersangka yang mengantar pulang,” katanya.
Usai berhasil mengajak TP ke rumah nenek tersangka, SB kemudian melakukan aksi bejatnya itu.
Mulanya TP menolak aksi bejat SB tersebut. Namun, SB mengancam TP jika tidak menuruti perintahnya tidak diantar pulang.
”Dari situ tersangka diam-diam merekam adegan tak senonoh keduanya. Jika korban tidak mau melakukan hubungan lagi, maka video itu akan disebar oleh tersangka,” kata kapolres.
Melihat ancaman tersebut, korban melawan tersangka. TP menolak diajak berhubungan dengan SB.
Kemudian tersangka menyebarkan video syur tersebut, ke rekan-rekan TP di sekitar sekolah.
Imbas dari video syur yang tersebar tersebut, membuat pihak sekolah melakukan tindakan tegas kepada TP. Korban akhirnya dikeluarkan dari sekolah imbas video tersebut.
”Korban sudah dua kali dicabuli oleh pelaku. Itu dilakukan Agustus dan Oktober 2024,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akhirnya meringkus tersangka di sekitar minimarket Desa Tanjungkarang pada 11 Maret lalu. Pelaku sering mengamen di lokasi tersebut.
Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Detik-detik Peti Mati Prada Lucky Ditutup, Sepriana Meratap Pilu: Mama Hancur Nak, Tolong . . |
![]() |
---|
NASIB Siti Nurmila, Sudah Ditipu Bisnis Rp 540 Juta Malah Dilaporkan Balik Ibu Bhayangkari |
![]() |
---|
TIGA Orang Tewas Dalam Tabarakan Antar Sepeda Motor di Jalur Bromo Probolinggo, Korban Pasutri |
![]() |
---|
Ada Bekas Sepatu di Tubuh Prada Lucky, Organ Tubuh Sang TNI Muda Hancur, Jadi Sebab Diinjak Senior |
![]() |
---|
Inilah Sosok Prada Ricard, Rekan Senasib Prada Lucky Dianiaya, Berikut Pengakuan Kakak Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.