Berita Viral

Alasan Surya Paloh tak Setuju Pencopotan Gibran sebagai Wapres, Sesali Usul Forum Purnawirawan TNI

Usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
USULAN PENCOPOTAN GIBRAN: Surya Paloh mengungkapkan penyesalannya sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan agar dilakukan pencopotan Gibran Rakabuming 

TRIBUN-MEDAN.com - Beda pandangan dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dengan Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Surya Paloh sangat menyesali usulan yang berasal dari purnawirawan TNI tersebut untuk melakukan penggantian Wapres.

Menurutnya, tidak ada alasan mendasar Gibran dicopot dari jabatannya.


Sebab putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu menang Pilpres secara demokratis sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

"Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta,  Sabtu (26/4/2025).

Suray Paloh menyayangkan usulan tersebut datang dari purnawirawan. 

"Ya, sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

Dia menegaskan, tak ada alasan yang mendasar untuk mencopot Gibran sebagai Wapres RI. 


"Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan, kan?” kata Paloh.

"Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

 

Baca juga: Klasemen Liga Italia, Como 1907 Menuju 10 Besar, AC Milan, AS Roma hingga Napoli Menang, Inter Kalah

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  • Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  • Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  • Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  • Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  • Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 
Tanggapan Presiden Prabowo Subianto dan MPR

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyampaikan sikap Prabowo perihal tuntutan Forum Purnawirawan TNI.

Wiranto menyampaikan bahwa Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan di dalam forum purnawirawan tersebut.

"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian," kata Wiranto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Namun, Wiranto menyebut bahwa Prabowo tidak dapat memberikan respons atas usulan tersebut.

Hal ini dikarenakan Prabowo perlu mempelajari isi setiap poin yang diajukan lantaran isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.

"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas. Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," tuturnya.

Sementara itu, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyinggung soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ketika ditanya soal usulan mengganti Gibran dari posisi Wapres RI.

Muzani menjelaskan, ketika Pilpres 2024 lalu, masyarakat memilih calon presiden dan calon wakil presiden.

Sehingga, ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.

"Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar."

"Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” kata Muzani pada 25 April 2025.

"Ketika KPU (Komisi Pemilihan Umum) menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya lagi.

Bahkan, Muzani menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan Prabowo-Gibran dengan menolak gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Atas dasar putusan MK dan ketetapan KPU, Muzani mengatakan, MPR RI mengadakan prosesi pengucapan sumpah Presiden dan Wapres RI 2024-2029.

Oleh karena itu, Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres RI adalah sah.

"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024."

"Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," kata Muzani.

Tak Ada Urgensi

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro juga berpandangan, tidak ada urgensinya terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta penggantian Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak ada urgensi di tengah pemerintahan sedang berjalan,” kata Agung kepada Kompas.com pada 25 April 2025.

"Kalau mengkritik kinerja Gibran yang belum maksimal, tidak apa-apa."

"Namun, kalau sampai dimakzulkan terlalu berlebihan apalagi tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama menjabat enam bulan ini,” ujarnya lagi.

Namun, Agung mengatakan, tuntutan dari para purnawirawan tersebut tetap harus direspons pemerintah.

Sebab, sebenarnya ada delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri dan pencopotan Gibran sebagai Wapres adalah salah satunya.

“Secara substanstif ada delapan poin tuntutan para purnawirawan tersebut dan pemberhentian Gibran salah satunya."

"Sehingga arahan untuk mengkaji semua poin dan tak berpolemik di tengah beragam tantangan bangsa yang kompleks menjadi jawaban obyektif,” katanya.

Menurut Agung, pemerintah harus mempertimbangkan tuntutan dari para purnawirawan tersebut demi menjaga stabilitas nasional.

"Artinya, aspirasi para purnawirawan tadi sebatas masukan yang perlu dipertimbangkan namun prioritas utama Presiden Prabowo adalah menuntaskan beragam permasalahan ekonomi dan rakyat,” ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Klasemen Liga Italia, Como 1907 Menuju 10 Besar, AC Milan, AS Roma hingga Napoli Menang, Inter Kalah

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved