Pencurian Sepeda Motor

Warga Deli Serdang Ditangkap saat Sembunyi di Kamar Kos, Curi Motor untuk Foya-foya dan Narkoba

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Patumbak mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario BK 3748 ALM milik Lisbet Lasmaria Turnip (44.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLSEK PATUMBAK
PENCURIAN MOTOR: Tampang PS (34) maling sepeda motor di Perumahan Royal Seksama, Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kec.Medan Amplas yang terjadi Kamis 24 April 2025 lalu, usai ditangkap Polisi, Senin (28/4/2025). Pelaku menjual motor curian untuk memenuhi gaya hidup, dan narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Patumbak mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario BK 3748 ALM milik Lisbet Lasmaria Turnip (44) warga Perumahan Royal Seksama, Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kec.Medan Amplas yang terjadi Kamis 24 April 2025 lalu.

Satu pelaku berinisial PS (34) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap dan ditembak kakinya.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah indekos yang berada di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu 27 April setelah mereka mengetahui ciri-ciri tersangka.

Kaki pria pengangguran ini terpaksa ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

"Setelah di ketahui ciri - ciri pelaku dari hasil rekaman cctv dan penyelidikan yg dilakukan, pelaku berhasil di amankan,"kata Kompol Faidir Chaniago, Senin (28/4/2025).

Usai ditangkap, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di rumah korban dengan cara mengendap-endap.

Pelaku menggunakan masker dan jaket hitam masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu gerbang.

Sebelum beraksi, ia mengamati seputar rumah dan mengintip ke dalam rumah melalui jendela.

Setelah tersangka mematahkan kunci stang sepeda motor menggunakan kedua kakinya.

Begitu berhasil mematahkan kunci stang, pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Faidir menerangkan, pelaku menjual sepeda motor korban ke wilayah Tembung seharga Rp 5,2 juta.

Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian bermerek dan juga membeli narkoba jenis sabu-sabu.

"Digunakan pelaku untuk biaya hidupnya sehari - hari, untuk foya - foya serta membeli narkoba jenis sabu - sabu."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved