TRIBUN WIKI

Daftar Libur Bulan Mei 2025, Tanggal Merah dan Cuti Bersama

daftar libur bulan Mei 2025 cukup banyak. Beberapa diantaranya merupakan peringatan Hari Besar Keagamaan.

Editor: Array A Argus
Pinterest
TANGGAL MERAH- Pada kalender bulan Mei 2025, terdapat sejumlah tanggal merah yang menandakan adanya libur nasional 

TRUBUN-MEDAN.COM,- Ulasan kali ini akan menyuguhkan daftar libur bulan Mei 2025.

Pada kalender bulan Mei 2025, terdapat tanggal merah, cuti bersama, dan libur nasional.

Beberapa diantaranya dimulai sejak memasuki bulan Mei.

Lalu apa saja sih daftar libur bulan Mei 2025 tersebut?

Pada bulan Mei ini, setidaknya terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

Kamis, 1 Mei 2025 – Hari Buruh Internasional

Senin, 12 Mei 2025 – Hari Raya Waisak 2569 BE

Selasa, 13 Mei 2025 – Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Kamis, 29 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus

Jumat, 30 Mei 2025 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Rangkaian libur ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati beberapa kali libur panjang sepanjang bulan.

Misalnya, libur pada Senin dan Selasa di pertengahan Mei, serta libur Kamis dan Jumat di akhir bulan.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Tidak hanya di bulan Mei, pemerintah juga telah menetapkan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk sepanjang tahun 2025. Berikut rinciannya:

Hari Libur Nasional 2025:

  1. Rabu, 1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi

  2. Senin, 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  3. Rabu, 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  4. Sabtu, 29 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

  5. Senin–Selasa, 31 Maret–1 April – Idul Fitri 1446 Hijriah

  6. Jumat, 18 April – Waisak

  7. Minggu, 20 April – Paskah

  8. Kamis, 1 Mei – Hari Buruh Internasional

  9. Senin, 12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE

  10. Kamis, 29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

  11. Minggu, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila

  12. Jumat, 6 Juni – Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah

  13. Jumat, 27 Juni – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

  14. Minggu, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

  15. Jumat, 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW

  16. Kamis, 25 Desember – Hari Natal

Cuti Bersama 2025:

  1. Selasa, 28 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  2. Rabu–Senin, 2–7 April – Cuti Bersama Idul Fitri

  3. Selasa, 13 Mei – Cuti Bersama Hari Raya Waisak

  4. Jumat, 30 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

  5. Senin, 9 Juni – Cuti Bersama Hari Raya Iduladha

  6. Jumat, 26 Desember – Cuti Bersama Natal

Kesempatan Libur Panjang

Dengan kombinasi hari libur nasional dan cuti bersama yang strategis, tahun ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menikmati lebih banyak waktu berkualitas, baik untuk perjalanan, mudik, atau sekadar beristirahat.

Beberapa libur panjang yang patut dicatat antara lain:

  • Libur Hari Raya Waisak (12–13 Mei) bisa digabungkan dengan akhir pekan sebelumnya.

  • Libur Kenaikan Yesus Kristus (29–30 Mei) memungkinkan masyarakat menikmati liburan selama 4 hari berturut-turut.

  • Libur Iduladha di bulan Juni juga disertai cuti bersama, menambah peluang libur panjang.

Ketentuan Cuti Bersama

Dalam pelaksanaannya:

  • Pegawai ASN/PNS tetap mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan, sesuai dengan keputusan yang berlaku.

  • Pegawai swasta mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan, yang umumnya cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved