TRIBUN WIKI
Daftar Libur Bulan Mei 2025, Tanggal Merah dan Cuti Bersama
daftar libur bulan Mei 2025 cukup banyak. Beberapa diantaranya merupakan peringatan Hari Besar Keagamaan.
TRUBUN-MEDAN.COM,- Ulasan kali ini akan menyuguhkan daftar libur bulan Mei 2025.
Pada kalender bulan Mei 2025, terdapat tanggal merah, cuti bersama, dan libur nasional.
Beberapa diantaranya dimulai sejak memasuki bulan Mei.
Lalu apa saja sih daftar libur bulan Mei 2025 tersebut?
Pada bulan Mei ini, setidaknya terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
Kamis, 1 Mei 2025 – Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025 – Hari Raya Waisak 2569 BE
Selasa, 13 Mei 2025 – Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Kamis, 29 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 30 Mei 2025 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Rangkaian libur ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati beberapa kali libur panjang sepanjang bulan.
Misalnya, libur pada Senin dan Selasa di pertengahan Mei, serta libur Kamis dan Jumat di akhir bulan.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Tidak hanya di bulan Mei, pemerintah juga telah menetapkan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk sepanjang tahun 2025. Berikut rinciannya:
Hari Libur Nasional 2025:
-
Rabu, 1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi
-
Senin, 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
Rabu, 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
-
Sabtu, 29 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
-
Senin–Selasa, 31 Maret–1 April – Idul Fitri 1446 Hijriah
-
Jumat, 18 April – Waisak
-
Minggu, 20 April – Paskah
-
Kamis, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
-
Senin, 12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE
-
Kamis, 29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
-
Minggu, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
-
Jumat, 6 Juni – Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
-
Jumat, 27 Juni – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
-
Minggu, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
-
Jumat, 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Kamis, 25 Desember – Hari Natal
Cuti Bersama 2025:
-
Selasa, 28 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
-
Rabu–Senin, 2–7 April – Cuti Bersama Idul Fitri
-
Selasa, 13 Mei – Cuti Bersama Hari Raya Waisak
-
Jumat, 30 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
Senin, 9 Juni – Cuti Bersama Hari Raya Iduladha
-
Jumat, 26 Desember – Cuti Bersama Natal
Kesempatan Libur Panjang
Dengan kombinasi hari libur nasional dan cuti bersama yang strategis, tahun ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menikmati lebih banyak waktu berkualitas, baik untuk perjalanan, mudik, atau sekadar beristirahat.
Beberapa libur panjang yang patut dicatat antara lain:
-
Libur Hari Raya Waisak (12–13 Mei) bisa digabungkan dengan akhir pekan sebelumnya.
-
Libur Kenaikan Yesus Kristus (29–30 Mei) memungkinkan masyarakat menikmati liburan selama 4 hari berturut-turut.
-
Libur Iduladha di bulan Juni juga disertai cuti bersama, menambah peluang libur panjang.
Ketentuan Cuti Bersama
Dalam pelaksanaannya:
-
Pegawai ASN/PNS tetap mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan, sesuai dengan keputusan yang berlaku.
-
Pegawai swasta mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan, yang umumnya cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film |
![]() |
---|
SOSOK Ibnu Sulistyo Riza Pradipto, Komisaris Mitratel Keluarga Soeharto |
![]() |
---|
Sosok dan Rekam Jejak Arif Satria, Rektor IPB Digadang Calon Kepala BRIN |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Eks Penyidik KPK Kini Jabat Irjen Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Muhammad Qodari, Kepala Staf Kepresidenan Lulusan Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.