Polres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Ungkap Dua Kasus Menonjol: Pencurian Dayok Mira dan Pengancaman Pakai Senpi

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat menggelar press release pengungkapan kasus pencurian

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat menggelar press release pengungkapan kasus pencurian Tugu Dayok Mirah dan pengancaman menggunakan senjata api, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Dua kasus kriminal menonjol yang sempat meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/4/2025) pagi, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH, SIK, MM secara langsung memimpin press release yang membongkar tindak pidana pencurian fasilitas umum berupa bagian Tugu Dayok Mirah serta kasus pengancaman menggunakan senjata api.

Didampingi Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar dan Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kapolres mengungkap bahwa pelaku pencurian fasilitas publik yang merupakan ikon kota tersebut, yakni tersangka S (31), telah berhasil diamankan.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 02.20 WIB di kawasan Jalan Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Tersangka diketahui memanjat Tugu Dayok Mirah dan mencungkil bagian ekor serta kaki kanan dari patung berbahan kuningan itu, yang kemudian dijual.

“Pelaku melakukan pencurian ini bersama rekannya yang masih dalam pencarian. Barang bukti berupa celana jeans dan topi yang digunakan saat beraksi telah kami amankan,” tegas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 170 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengungkap kasus kedua yakni pengancaman menggunakan senjata api yang dilakukan oleh AS alias S, warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.

Aksi itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025 pukul 03.00 WIB di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya.

AS sempat diamankan warga saat patroli ronda malam karena gerak-geriknya mencurigakan dan mengenakan jaket loreng.

Ketika ditegur, pelaku justru mengaku sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi.

“Beruntung warga cepat bertindak dan mengamankan pelaku sebelum personel kami tiba di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, AS merupakan residivis dan kini ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 KUHP,” ungkap AKBP Sah Udur.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar, Christina Risfani Sidauruk, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres.

“Kami sangat menghargai kolaborasi yang telah terjalin baik antara Pemkot dan Polres. Ini bukan kali pertama kami dibantu. Tahun lalu, dua kursi taman yang dicuri berhasil ditemukan, dan hari ini bagian dari Dayok Mirah pun kembali ditemukan,” ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved