Berita Viral

Rifki Sarandi, Oknum Polisi yang Rampok Minimarket di Pati, Ternyata Sering Berulah, Ini Jejaknya

Rekam jejak Rifki Sarandi, polisi yang rampok minimarket di Pati. Terkuak Rifki Sarandi sudah 2 kali menjalani sidang disiplin.

Istimewa
POLISI PERAMPOK: Terungkap kasus perampokan yang terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di salah satu minimarket di Kecamatan Pati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jateng. Dalam peristiwa ini, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp13 juta. Setelah setahun lamanya kasus, kini terungkap pelaku perampokan. Ternyata dua orang pelaku. Mirisnya, satu di antara pelaku merupakan anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah rekam jejak Rifki Sarandi, polisi yang rampok minimarket di Pati.

Terkuak Rifki Sarandi sudah 2 kali menjalani sidang disiplin.

Oknum polisi itu berpangkat bintara itu ternyata sosok yang bermasalah.

Diketahui, oknum polisi itu merampok sebuah minimarket di Pati, Jawa Tengah.

Beraksi tak sendiri, ia berkomplot dengan warga sipil, Herlangga Nurcahyo (33) dalam melakukan kejahatan perampokan.

Seusai melakukan perampokan, kedua perampok ini sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan Polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan Rifki Sarandi merupakan polisi bermasalah.

Pria 30 tahun itu sudah dua kali menjalani sidang disiplin dan kini terlibat perampokan.

Dua pelanggaran yang pernah dilakukan Rifki Sarandi yakni tidak masuk dinas hingga mengirimkan pesan tak pantas ke sesama polisi.

"Anggota itu sudah dua kali sidang disiplin. Bukan (pelecehan seksual), hanya etika komunikasi," ungkapnya, Senin (28/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya, Rifki Sarandi dapat disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran pelanggarannya masuk kategori berat.

AKHIRNYA terungkap kasus perampokan yang terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di salah satu minimarket di Kecamatan Pati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jateng. Dalam peristiwa ini, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp13 juta. Setelah setahun lamanya kasus, kini terungkap pelaku perampokan. Ternyata dua orang pelaku. Mirisnya, satu di antara pelaku merupakan anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30). (Istimewa)
AKHIRNYA terungkap kasus perampokan yang terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di salah satu minimarket di Kecamatan Pati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jateng. Dalam peristiwa ini, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp13 juta. Setelah setahun lamanya kasus, kini terungkap pelaku perampokan. Ternyata dua orang pelaku. Mirisnya, satu di antara pelaku merupakan anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30). (Istimewa) (Istimewa)

"Ya arahnya ke hukuman terberat," tukasnya.

Penahanan dilakukan di Mapolresta Pati, namun sidang etik akan dilakukan Propam Polda Jateng.

Ia menjelaskan kedua pelaku membawa senjata tajam jenis celurit saat masuk ke minimarket yang hendak tutup.

Saat kejadian, para karyawan minimarket sedang menghitung uang hasil penjualan di gudang.

Rifki Sarandi kemudian menyekap karyawan dan memaksa menyerahkan uang yang ada dalam brankas.

Korban juga diancam akan dibunuh jika tak menyerahkan uang.

Kedua pelaku meninggalkan minimarket membawa kabur uang Rp13 juta.

Kasus perampokan terungkap setelah pelaku Herlangga Nurcahyo pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.

Proses penyelidikan terhadap Herlangga Nurcahyo dilakukan di Mapolresta Pati.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Hukuman maksimal PTDH," pungkasnya

Kronologi Perampokan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi saat minimarket tersebut sudah tutup, namun pintunya belum dikunci.

Saat itu, karyawan minimarket sedang berada di gudang belakang untuk menghitung hasil penjualan harian.

Rifki dan Herlangga masuk ke dalam minimarket dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyekap karyawan tersebut.

Rifki mengancam karyawan untuk menyerahkan uang yang ada di dalam brankas.

Dalam situasi tertekan, karyawan tersebut akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp13 juta kepada kedua tersangka sebelum mereka melarikan diri dari lokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Polresta Kudus.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Polresta.

“SPDP telah kami kirimkan ke pihak kejaksaan. Saat ini, Bidang Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik bagi tersangka yang merupakan oknum anggota Polri tersebut, yang bertugas di salah satu polsek di lingkungan Polres Kudus,” ujarnya.

 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved