Berita Viral
CURHAT Para Buruh Pabrik Tekstil Diintimidasi Agar Resign: Mendadak Mutasi Hingga Digaji Rp 15 Ribu
Sejumlah kasus intimidasi dialami para buruh pabrik tekstil. Mereka mengalami tekanan dari perusahaan agar memilih mengundurkan diri.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah kasus intimidasi dialami para buruh pabrik tekstil. Mereka mengalami tekanan dari perusahaan agar memilih mengundurkan diri.
Pabrik tekstil di sejumlah daerah melakukan pengurangan karyawan.
Karyawan mendapatkan intimidasi agar tidak mendapatkan biaya PHK.
Evi Nurhayati Dimutasi Setelah Protes
Salah satunya dialami Evi Nurhayati (53), warga Sragen yang bekerja di sebuah pabrik tekstil di Karanganyar.
Ia mengaku mendapat tekanan dari perusahaan setelah memperjuangkan hak-haknya sebagai buruh.
"Selama kami memperjuangkan hak, intimidasi dari perusahaan terus kami rasakan," ujar Evi, Jumat (2/5/2025).
Salah satu bentuk intimidasi yang dialaminya adalah mutasi kerja sepihak.
Mutasi ini membuat buruh merasa tidak nyaman dan mendorong mereka mengundurkan diri.
Namun, Evi dan rekan-rekannya tidak menyerah, dan tetap bersikukuh menuntut keadilan.
"Saya mulai bekerja tahun 2001, diangkat sebagai trainer sejak 2004," jelasnya.
"Tapi pada 2024, saya tiba-tiba dipindah ke operator. Status saya masih trainer, tapi semua tunjangan hilang," tutur Evi.
Meski diperlakukan tidak adil, Evi memilih bertahan dan terus memperjuangkan haknya.
Ia yakin, diam bukan pilihan bagi buruh yang ingin dihargai.
Permasalahan buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar ternyata tidak hanya terjadi di satu perusahaan.
Catur Rahayu Digaji Rp 15 Ribu
Salah satu kasus paling mencolok dialami Catur Rahayu (44), buruh tekstil asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat.
Ia bahkan hanya menerima upah Rp15 ribu untuk satu bulan kerja.
Catur mengungkapkan bahwa ia telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2001.
Namun baru kali ini mengalami perlakuan yang menurutnya sangat tidak adil.
"Saya sudah 24 tahun bekerja di perusahaan itu. Tapi baru sekarang saya digaji hanya Rp15 ribu sebulan," ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (2/5/2025), dilansir dari Tribun Solo.
Menurut Catur, dirinya hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan dibayar sesuai hari masuk.
Setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sisa yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp15 ribu.
"Gaji dua hari langsung dipotong BPJS, sisanya cuma segitu," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengeluhkan ketidakjelasan status kerja serta perubahan jadwal kerja sepihak dari perusahaan, yang berdampak langsung pada pemotongan gaji.
"Tanpa ada kesepakatan, jadwal kerja kami diubah sepihak. Akhirnya gaji kami dihitung hanya berdasarkan jumlah hari masuk kerja," kata Catur.
Catur dan rekan-rekan buruh lainnya meminta perusahaan membayar kekurangan gaji secara adil dan sesuai kesepakatan.
"Kalau kami kerja 18 hari, ya digaji 18 hari. Jangan asal ubah," tambahnya.
Upaya hukum pun telah dilakukan.
Catur menyebut, mereka sudah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung, yang memerintahkan perusahaan membayar kekurangan gaji buruh.
"Kami menang di pengadilan, dari PHI Semarang hingga MA. Tapi sampai sekarang perusahaan belum membayar hak kami," ujarnya.
Catur berharap perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini secara adil.
"Kalau memang tidak ingin mempekerjakan kami lagi, silakan PHK sesuai prosedur. Jangan menggantung seperti ini. Kami butuh kepastian," tegasnya.
Bakdi Digaji Rp 1.000 Per Bulan
Nasib miris juga dialami Bakdi (50), seorang karyawan perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Setelah dirumahkan pada Februari 2025, nasib Bakdi sungguh tragis.
Pasalnya, ia kini hanya menerima upah sebesar Rp1.000 per bulan.
Padahal Bakdi telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995.
Bakdi pun mengungkap alasannya mendapat bayaran sekecil itu karena dirinya dirumahkan dengan alasan efisiensi.
Ia mengungkapkannya dalam perbincangan di rumah Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, pada Jumat (3/5/2025).
Bakdi mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995 di bagian weaving.
Namun pada Februari 2025, ia dirumahkan dengan alasan efisiensi.
Sejak saat itu, status Bakdi di perusahaan menjadi tidak jelas.
Ia masih berstatus sebagai karyawan, tetapi tidak lagi dipekerjakan.
Bakdi juga tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.
Karena kondisi tersebut, Bakdi hanya menerima gaji sebesar Rp1.000 setiap bulan.
"Hampir 30 tahun sejak 1995 sampai sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Satu bulan dapat seribu," ucapnya.
"Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung," jelas Bakdi.
Bakdi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir.
Ia menyebutkan, ada sekitar 200 karyawan lain yang mengalami nasib serupa.
Umumnya, para pekerja senasib ini telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun.
"Ada sekitar 200 orang, rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun," tutur Bakdi.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Bakdi kini beralih profesi menjadi buruh bangunan.
Ia harus menafkahi istri dan seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| Niat Sapa Warga, Pengendara Moge Oleng Tabrak Bocah 10 Tahun Hingga Meninggal, Kini Ditahan |
|
|---|
| 15 Kali Menikah, Marfina Kini Dapat Berondong, Kuak Nasib Suami Sebelumnya: Ada yang Meninggal |
|
|---|
| Marfina Kawin Lagi, Wanita Asal Bone Sulsel Jalani Pernikahan ke-15, Ternyata Seleb Facebook |
|
|---|
| Korban Serudukan Mobil Kepala Dinas di Banten Bertambah, 2 Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Modus Minta Dikawankan Tidur, Guru Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Catur-Rahayu-kanan-seorang-buruh-dan-warga-Desa-Waru.jpg)