Berita Medan
KAI Sumut Gandeng Komunitas IPKA Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.con, MEDAN- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama dengan komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut) melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 01 Serdang Jl. H. M. Yamin Kota Medan.
Manager Humas KAI Divre I Sumut M. As’ad Habibuddin mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan sebidang.
”Hal tersebut penting terus kami sosialisasikan mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan,” kata As’ad.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib menaati beberapa hal.
Yakni, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
As’ad menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Selama tahun 2024, KAI Divre I Sumut mencatat terdapat 57 kejadian temperan di perlintasan sebidang. Dengan jumlah korban 25 orang meninggal, 18 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.
“Pada tahun 2025 ini, dari periode Januari hingga awal Mei ini, sudah ada 12 kasus temperan di perlintasan sebidang, dengan 7 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 9 orang luka ringan,” kata As’ad.
KAI Divre I Sumut berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadarakan akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.
Sementara itu, saat ini di wilayah Divre I Sumut terdapat 412 perlintasan sebidang. Rinciannya, 147 perlintasan dijaga dan 265 perlintasan tidak terjaga.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan)," tutup As’ad.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Respon Kajatisu Harli Siregar soal Peluang Kejati Usut Proyek Era Topan Ginting |
![]() |
---|
Tampang 3 Perempuan Penculik Siswa SD, Ancam Jual Organ Jika Tebusan Rp 50 Juta Tak Dituruti |
![]() |
---|
Tangis Haru Istri Ojek yang Tewas Dibegal, Utang Rp 34 Juta Perawatan di RS Dilunasi Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Bulog Sumut Perketat Pengawasan Beras SPHP, Targetkan Distribusi 77.500 Ton Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Vonis Tegas Hakim, Hukum 15 Tahun Penjara Pria Asal Medan, Pemilik 950 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.