Medan Terkini
Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Divonis Rp 1,5 Tahun Penjara Perkara Korupsi
Kemurahan Waruhu mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, divonis 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kemurahan Waruhu mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Cipto Hosari Nababan menyebutkan, terdakwa tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Yakni secara berlanjut menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Cipto, Selasa (6/5/2025).
Selain hukuman penjara, hakim juga diwajibkan membayar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan pidana.
Selain itu, terdakwa juta diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 290 juta yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Karena terdakwa sudah membayarkan kerugian negara yang sudah ditransfer ke kas negara yakni sebesar Rp 290 juta maka tidak dikenakan hukuman tambahan," jelas hakim.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2,4 tahun penjara.
Seperti diketahui, Kemurahan terjerat kasus korupsi anggaran belanja langsung di Dinas PUPR Nias Selatan tahun 2018-2021.
Ada pun dalam kasus ini, Jaksa menemukan adanya laporan belanja fiktif yang dibuat pelaku. Total kerugian negara yakni Rp 290 juta.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Personel Polda Sumut yang Tabrak Wanita hingga Kritis di Depan Golden Tiger Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Diduga Sakit, Pria di Medan Perjuangan Ditemukan Tewas dalam Ruko Kosong |
|
|---|
| Ditabrak Mobil Mewah di Medan, Pengemudi Becak Barang Tanpa Identitas Tewas |
|
|---|
| Landen Marbun 3 Hari Bersihkan Gorong-gorong Penuh Sampah di Pinggir Tol Tanjung Mulia Kota Medan |
|
|---|
| Suami Ditetapkan Tersangka, IRT Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.