Medan Terkini

Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Divonis Rp 1,5 Tahun Penjara Perkara Korupsi

Kemurahan Waruhu  mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, divonis 1 tahun 6 bulan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG VONIS KORUPSI: Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan saat membaca vonis terhadap Kemurahan Waruhu, Selasa (6/5/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kemurahan Waruhu  mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Cipto Hosari Nababan menyebutkan, terdakwa tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

"Yakni secara berlanjut menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Cipto, Selasa (6/5/2025). 

Selain hukuman penjara, hakim juga diwajibkan membayar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan pidana. 

Selain itu, terdakwa juta diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 290 juta yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi. 

"Karena terdakwa sudah membayarkan kerugian negara yang sudah ditransfer ke kas negara yakni sebesar Rp 290 juta maka tidak dikenakan hukuman tambahan," jelas hakim. 

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2,4 tahun penjara. 

Seperti diketahui, Kemurahan terjerat kasus korupsi anggaran belanja langsung di Dinas PUPR Nias Selatan tahun 2018-2021.

Ada pun dalam kasus ini, Jaksa menemukan adanya laporan belanja fiktif yang dibuat pelaku. Total kerugian negara yakni Rp 290 juta. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved