Polres Sibolga Amankan Tersangka Pemilik Sabu dan Ekstasi
Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi
TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi yang dilakukan pada dini hari tadi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, di Jalan Keder Manik samping Holyland Karaoke Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (06/05/2025), pukul 03.30 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan pada hari Selasa, 05 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Kader Manik samping Holyland Karaoke Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Dalam pengrebekan tersebut, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki tersangka yang berinisial AW Alias A (25) Tahun, Nelayan, Desa Bonalumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, seorang residivis," ujar Kasat.
Setelah mengamati sasaran dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga, berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan setelah diinterogasi mengaku berinisial AW Alias A (Residivis).
Baca juga: Polsek Raya Kahean Resor Simalungun Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SMP Negeri 1
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan, 1 (satu) kotak rokok Luffman yang berisi 3 (tiga) keping Pil Ekstasi dari kantong celana sebelah kiri dan selanjutnya ditemukan dari jok sepeda motor Honda Beat 2 (dua) helai tissue, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik permen Kiss berwarna hijau berisikan 1 (satu) keping pil ekstasi yang diakui tersangka adalah miliknya.
Dalam Penggeledahan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga menyita Barang Bukti antara lain :
1. 2 (dua) Buah Plastik Bening Berukuran sedang yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditimbang dengan berat Brutto 1,0 (Satu Koma Nol) Gram.
2. 4 (empat) Keping Pil Ekstasi yang ditimbang dengan berat Brutto 0,45 (Nol Koma Empat Lima) Gram.
3. 1 (satu) Kota Rokok Sampoerna.
4. 1 (satu) Kotak Rokok Luffman.
5. 1 (satu) Buah Plastik Permen Kiss berwarna Biru.
6. 2 (dua) Helai Tissue.
7. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)
| Residivis Kasus Sabu Diciduk di Kotapinang, Polisi Amankan 8 Paket Narkotika |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba di Penginapan Kawasan Bilah Barat |
|
|---|
| Perang Lawan Narkoba, Polsek Bosar Maligas Bakar Lapak Haram di Perladangan Nagori Boluk Simalungun |
|
|---|
| Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika di Kualuh Hulu, Seorang Pemuda Diamankan |
|
|---|
| Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Seorang Pria tak Berkutik saat Dibekuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-yang-berinisial-AW-A.jpg)