Berita Viral
AKHIRNYA Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan, Tuntut Hak Anak dan Minta Tes DNA
Lisa Mariana akhirnya melaporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUN-MEDAN.com - Lisa Mariana akhirnya melaporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.
Lisa Mariana cukup lama berkoar-koar di media sosia.
Kini akhirnya Lisa Mariana melaporkan eks Gubernur Jawa Barat itu ke jalur hukum.
Markus Nababan sebagai kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan dasar gugatan kliennya, yaitu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
"Kami mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi," kata Markus dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan putusan MK itu, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA," jelas Markus.
Dalam gugatan tersebut, Lisa Mariana ingin memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.
Lisa Mariana layangkan gugatan hukum perdata terhadap Ridwan Kamil
Selain itu, Markus menegaskan bahwa pihaknya tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak.
Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud.
PN Bandung dijadwalkan akan gelar sidang perdana perkara ini pada Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Jadwal Barcelona vs Real Madrid Duel Sengit El Classico, Klasemen Liga Spanyol saat Ini
Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini 8 Mei 2025, Berilah Pujian pada Pasangan Anda
Baca juga: Rayen Pono Kecewa Ahmad Dhani Cuma Disanksi Ringan Oleh MKD: Orangnya Sangat Arogan
Laporan Ridwan Kamil
Di sisi lain, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Saat ini, Bareskrim Polri sedang mendalami laporan yang diajukan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana
laporkan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
Pengadilan Negeri Bandung
Ridwan Kamil
Tribun-medan.com
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.