Sumut Terkini

12 Rumah di Komplek Perumahan Veteran Dirobohkan PN Deli Serdang 

Sebelumnya, petugas Pengadilan Negeri Deli Serdang meminta warga untuk mengosongkan rumah dengan waktu 2 jam.

|
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
EKSEKUSI- Alat berat ekskavator dari Pengadilan Negeri Deli Serdang sedang melakukan penggerobohan rumah warga Jumat (9/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- 12 rumah di Komplek Perumahan LVRI (Veteran) di Jalan Vetpur Raya III, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dirobohkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang.

Pantauan Tribun Medan, terlihat alat berat ekskavator dari Pengadilan Negeri Deli Serdang sedang merobohkan bangunan rumah.

Puluhan warga hanya bisa pasrah melihat rumah mereka dirobohkan.

Sebelumnya, petugas Pengadilan Negeri Deli Serdang meminta warga untuk mengosongkan rumah dengan waktu 2 jam.

Para warga langsung kocar kacir untuk mengambil barang-barangnya yang masih ada di dalam rumah.

Terlihat beberapa barang berharga milik warga berada di tengah jalan.

Barang tersebut ada milik dari penghuni anak kos-kosan dan warga yang sudah lama tinggal di rumah tersebut.

Juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bistok Sianipar,mengatakan, eksekusi ini sesuai dengan penetapan nomor: 242/PDT.G.PN.LBP.

Ada 12 rumah yang akan dieksekusi.

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada warga, tetapi warga tidak mengindahkan surat tersebut," ujarnya saat ditemui Tribun Medan di lokasi, Jumat (9/5/2025)

Ia menyebutkan, eksekusi rumah ini sempat ada perlawanan dari warga setempat.

"Warga sempat melakukan perlawanan, tetapi perlawanan hanya sebentar,"katanya.

Pihaknya memberikan waktu ke warga untuk mengosongkan rumah tersebut hanya dengan 2 jam.

Penyitaan lahan veteran seluas 11,4 hektare yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deli serdang, di Komplek Perumahan Veteran berdasarkan gugatan dari pemohon yakni PT United Orta Berjaya dengan nomor perkara 242 tahun 2020.

(Cr9/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved