Sumut Terkini
Odong-odong Kerap Meresahkan, Warga Siantar Ini Gugat Kapolri ke Pengadilan
Menurut Rindu Erwin, maraknya odong-odong yang dimodifikasi tanpa standar keselamatan dan tetap dibiarkan beroperasi
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Seorang warga Pematangsiantar yang juga praktisi pendidikan bernama Rindu Erwin Marpaung bersama 15 orang advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan rekan secara resmi mengajukan gugatan terhadap Kapolri, Kapolda Sumatera Utara , Kapolres Pematangsiantar dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar atas pembiaran terhadap kendaraan modifikasi nonstandar (odong-odong) yang beroperasi di jalan umum.
Tindakan ini diambil sebagai bentuk protes atas diamnya Polres Pematangsiantar terhadap pelanggaran lalu lintas yang nyata dan membahayakan pengguna jalan umum di Kota Pematangsiantar, terutama bagi anak-anak.
Menurut Rindu Erwin, maraknya odong-odong yang dimodifikasi tanpa standar keselamatan dan tetap dibiarkan beroperasi di jalan umum mencerminkan adanya kelambanan institusional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga soal prinsip dasar negara hukum: setiap tindakan (atau kelalaian) institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral,” tegasnya seraya menyebut gugatan dilayangkan Selasa (6/5/2025)
Odong-odong bermotor, kendaraan hiburan anak yang dimodifikasi dari sepeda motor atau mobil bak terbuka, telah menjamur di wilayah Kota Pematangsiantar tanpa pengawasan standar keselamatan. Ironisnya, praktik ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, meski jelas melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
“Ini soal keselamatan pengguna jalan umum dan penguna kendaraan. Ketika institusi seperti kepolisian tidak bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala akibatnya. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan,” tandasnya.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai bentuk tanggung jawab sipil untuk menuntut keselamatan publik dan teguran moral terhadap kelalaian negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.
Menurut Rindu Erwin, hukum bukan semata-mata aturan tertulis, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan menjawab realitas sosial. Warga yang menggugat pembiaran institusi publik merupakan etika tanggung jawab warga sekaligus tuntutan atas keadilan substantif dan akuntabilitas hukum.
Kelalaian aparat dalam menindak odong-odong, meski pelanggarannya tampak nyata di ruang publik, menunjukkan bahwa hukum tidak dijalankan secara aktif demi keadilan, melainkan sekadar difungsikan secara pasif.
Pembiaran tersebut menunjukkan kegagalan institusi publik dalam menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan warga, yang seharusnya menjadi mandat utama institusi publik.
Dalam perspektif hukum dan filsafat publik dijelaskan Rindu, tindakan diam ini mengikis legitimasi otoritas institusi publik/negara, serta menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik kelembagaan.
Argumen Hukum Gugatan
Menurut Penasihat hukum Rindu, Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dalam hal Gugatan ini adalah cerminan dari kehendak warga untuk menjaga agar institusi publik tidak terlepas dari tanggung jawab publiknya.
Warga tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga pemulihan legitimasi etis dari institusi yang lalai.
“Perbuatan Kepolisian Lalu Lintas Polres Pematangsiantar yang sengaja membiarkan kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi Bak Penumpang di jalan umum kota Pematangsiantar tanpa ijin yang berwenang yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrecchtmatige Overheids Daad)" kata Pondang Hasibuan, S.H., M.H.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Zulhas Sebut Masa Kepemimpinan Presiden Prabowo Gunakan Sistem Ekonomi Pancasila |
![]() |
---|
Kebijakan Penurunan Komisi Ojol, Pengamat Ekonomi Sumut: Kajian Mendalam Sebelum Terapkan |
![]() |
---|
Momen Eks Pj Bupati Langkat Lari saat Hendak Diwawancarai Wartawan Soal Dugaan Korupsi Smartboard |
![]() |
---|
Rancangan P-APBD Kabupaten Simalungun TA 2025 Disetujui DPRD, Bupati tak Ingin Ada SiLPA |
![]() |
---|
Harga Cabai di Sumut Capai Rp 100 Ribu, Disketapang: Sentra di Dataran Tinggi Alami Musim Kemarau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.