Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Ekstasi, Pria Asal Simalungun Ditangkap Saat Hendak Transaksi

Tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat mengamankan tersangka SR alias F di Jalan Parapat, Selasa dini hari (6/5/2025), sesaat setelah pelaku he

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat mengamankan tersangka SR alias F di Jalan Parapat, Selasa dini hari (6/5/2025), sesaat setelah pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan kesigapan dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SR alias F (25), warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi, Selasa dini hari (6/5/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 4 butir ekstasi dari kantong celananya, terdiri dari dua butir warna biru dan dua butir warna kuning,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H., mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di kamar kos-nya di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Hasilnya, ditemukan satu plastik merah berisi plastik biru kecil yang menyimpan 15 butir ekstasi, terdiri dari 3 butir warna biru, 5 butir warna hijau, dan 7 butir warna kuning. Total barang bukti yang diamankan mencapai 19 butir ekstasi.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Jonny.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved