Berita Viral
KETUA KOMISI III DPR Habiburokhman Mendadak Jadi Pahlawan, Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin agar mahasiswi ITB bisa bebas dari tahanan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman Mendadak Jadi Pahlawan, Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Agar Bisa Bebas dari Tahanan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendadak mengajukan diri menjadi penjamin mahasiswi ITB inisial SSS agar penahannya ditangguhkan.
Tersangka SSS merupakan pembuat dan pengunggah meme Jokowi-Prabowo ciuman.
“Benar, saya menjamin beliau,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Habiburokhman yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memaklumi mahasiswi tersebut lantaran usianya.
“Saya pikir namanya anak muda, salah ya biasa,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Dia mengajukan diri sembagai penjamin mahasiswi ITB tersebut pada Sabtu (10/5/2025) kemarin.
Mahasiswi itu ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Pihak ITB pun membenarkan kejadian tersebut dan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Mahasiswi tersebut ditangkap atas pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 , UU ITE.
Memicu Reaksi Beragam
Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat dan mengunggah meme tak senonoh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo, SSS, memicu reaksi beragam.
SSS ditangkap beberapa hari lalu dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak pihak kepolisian segera melepaskan SSS.
Menurut dia, penangkapan itu bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Putusan itu menyatakan bahwa keributan di media sosial bukan tindak pidana.
Sementara, penangkapan SSS merupakan praktik otoriter dan menabrak kebebasan berekspresi di ruang siber.
"Negara tidak seharusnya anti-kritik. Sebaliknya, hukum seharusnya tidak digunakan untuk menekan suara masyarakat," kata Usman, Sabtu (10/5/2025).
Usman menegaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga ketentuan hak asasi manusia (HAM) di hukum internasional mengakui kebebasan berpendapat.
Meski kebebasan tersebut bisa dibatasi untuk melindungi nama baik orang lain, standar HAM internasional meminta pembatasan tidak dilakukan dengan pidana.
Di sisi lain, menurut dia, lembaga negara seperti presiden tidak harus mendapat perlindungan hukum menyangkut reputasi mereka.
"Kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini akan menciptakan suasana ketakutan di masyarakat dan merupakan taktik kejam untuk menekan kritik," ujar Usman.
Istana sarankan SSS dibina
Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut, Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan pemberitaan hingga ekspresi masyarakat yang menyudutkannya.
Meski demikian, Hasan menyayangkan SSS membuat dan mengunggah meme tidak senonoh itu.
"Walaupun kita menyayangkan, kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian," kata Hasan.
"Tapi, tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan, tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," imbuh dia.
Menurut Hasan, alih-alih membawa peristiwa tertentu ke ranah pidana, Prabowo lebih banyak membicarakan persatuan bangsa.
Lebih lanjut, ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Namun, ia berpendapat sebaiknya pelajar itu dibina.
"Ya, kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," ujar Hasan.
Orangtua SSS Minta Maaf
Sementara itu, pihak orang tua SSS sudah datang ke ITB dan menyampaikan permintaan maaf.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arie, mengatakan, pasca-SSS ditangkap, ITB dan berbagai pihak lain aktif berkoordinasi dan bekerja sama.
"Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela, Sabtu.
Terpisah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) meminta ITB mendampingi SSS dari sisi psikologis dan hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan, ITB juga bisa memfasilitasi untuk penyampaian permintaan maaf.
Togar juga mendorong ITB mengajukan penundaan penahanan kepada Polri.
"Di samping pendampingan yang telah diberikan, ada baiknya pihak kampus mengambil langkah permohonan penundaan penahanan,” kata Togar.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "PCO Usul Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Dibina, Orangtua Sudah Minta Maaf" https://nasional.kompas.com/read/2025/05/11/08115021/pco-usul-mahasiswi-itb-yang-bikin-meme-prabowo-jokowi-dibina-orangtua-sudah?page=all#page2.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Penjamin Mahasiswi ITB
Mahasiswi ITB Jadi Tersangka
Mahasiswi ITB ditangkap kasus meme Prabowo dan Jok
AKHIRNYA Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kepsek SMPN 1 Prabumulih dan Satpam Kembali Bekerja, Ratusan Murid Suka Cita Sambut Roni |
![]() |
---|
Menko Yusril Sebut Prabowo Segera Teken Keppres Pembentukan Komisi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Kejagung Malah Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun |
![]() |
---|
Ajudan Prabowo Kabarkan Kepsek Roni Ardiansyah dan Satpam Batal Dicopot, Maaf Wali Kota Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.