Berita Viral

Respons Istana Mahasiswi ITB Ditangkap, Meme Jokowi Prabowo Ciuman: Presiden Tak Pernah Laporkan

Ya, mahasiswi ITB tersebut membuat meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) 'berciuman'.

ISTIMEWA
MEME PRABOWO DAN JOKOWI - Prabowo Subianto (kiri) dan Joko Widodo (kanan) sedang berbincang pada 2018. Foto kanan seorang mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap karena mengunggah meme buatan AI Prabowo-Jokowi berciuman, Jumat (9/5/2025). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Respons Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi soal mahasiswi ITB ditangkap karena bikin meme Prabowo Jokowi.

Ya, mahasiswi ITB tersebut membuat meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) 'berciuman'.

Diungkapkan Hasan Nasbi, sejauh ini Presiden Prabowo tidak pernah mengadukan atau melaporkan siapa pun yang mengkritik atau bahkan menyudutkannya.

Termasuk mahasiswi ITB yang viral tersebut.

 “Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan,” kata Hasan Nasbi saat ditemui usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

MEME PRABOWO JOKOWI - Momen Prabowo bersalaman dengan Jokowi. Mahasiswi ITB ditangkap polisi usai bikin meme Prabowo-Jokowi, ini respons istana (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
MEME PRABOWO JOKOWI - Momen Prabowo bersalaman dengan Jokowi. Mahasiswi ITB ditangkap polisi usai bikin meme Prabowo-Jokowi, ini respons istana (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasan menilai bahwa dalam demokrasi, kritik atau ekspresi publik seharusnya disampaikan secara bertanggung jawab. 

Meski tidak menutup kemungkinan adanya unsur pelecehan terhadap kepala negara, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo tetap memilih jalur merangkul.

“Ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah membawa kebebasan ekspresi atau pemberitaan yang menyudutkannya ke ranah hukum.

“Pak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau.

Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” tandasnya.

Meme 'Berciuman'

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswiInstitut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Adapun, akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto.

Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kaca mata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya.

Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan jika pihaknya menangkap seorang wanita berinisial SSS. 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Penjelasan ITB

Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, menjelaskan bahwa status kemahasiswaan SSS akan ditentukan oleh bagian akademik. 
 
"Status mahasiswa aktif, sepanjang belum ada keputusan final berkenaan dengan status hukumnya oleh pengadilan dan/atau keputusan komisi pelanggaran etika akademik ITB," ujar Nurlaela, Sabtu (10/5/2025).

Nurlaela juga menegaskan bahwa ITB akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan kepada SSS yang terlibat dalam masalah hukum ini.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," imbuh Nurlaela

Permintaan Maaf dari Orang Tua

Orang tua SSS telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anaknya yang dianggap melanggar.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela.

Dalam kasus ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

Penangkapan dan Tanggapan

Penangkapan SSS pertama kali diketahui melalui media sosial X oleh akun @MurtadhaOne1.

Akun tersebut menginformasikan bahwa SSS ditangkap karena meme yang dibuatnya.

Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang diproses.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam tindakan kepolisian yang dianggapnya otoriter.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.” 

“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” lanjut Usman.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh hukum HAM internasional dan nasional.

“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” ujar dia.

Pendapat Pemerintah

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, berpendapat bahwa SSS lebih baik dibina daripada dihukum.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda bisa dibina, bukan dihukum,” ucap Hasan saat ditemui usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

“Jadi harapan kita, teman-teman yang mahasiswa yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya, memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi bukan dihukum.” 

“Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi, mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved