Kutip Parkir Liar di Pantai Pandaratan Sarudik, Seorang Pria Diciduk Sat Reskrim Polres Tapteng 

Penindakan dilakukan karena banyaknya laporan dari pengunjung pantai yang merasa resah akibat adanya aksi premanisme berupa pungutan parkir liar

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah amankan seorang pria inisial WG (39 th) warga Pandan ketika sedang melakukan aksi pungutan liar terhadap kendaraan pengunjung 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG  - Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah amankan seorang pria inisial WG (39 th) warga Pandan ketika sedang melakukan aksi pungutan liar terhadap kendaraan pengunjung yang sedang parkir di pantai Pandaratan Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapteng, Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB.

Penindakan dilakukan karena banyaknya laporan dari pengunjung pantai yang merasa resah akibat adanya aksi premanisme berupa pungutan parkir liar di lokasi objek wisata tersebut.

Baca juga: Polsek Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalan Sumatera

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP M. Taufiq Siregar menyampaikan bahwa penindakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Operasi Pekat Toba 2025 yang sedang berlangsung diseluruh Polres jajaran Indonesia.

“Pelaku diamankan saat melakukan aksi pemungutan parkir liar di Pantai Pandaratan Kelurahan Pondok Batu Sarudik, dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang hasil kutipan sebesar Rp. 15.000,” jelas Kasat Reskrim.

Hasil interogasi petugas dilapangan bahwa WG (39 th) mengakui perbuatan pemungutan parkir liar terhadap Kendaraan bermotor yang parkir di Pantai Pandaratan, selanjutnya pelaku dan Barang bukti diamankan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved