TRIBUN WIKI

Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Apakah Janda dan Duda Masih Dapat?

PT Taspen akan mencairkan gaji 13 pensiunan PNS pada Juni 2025. Namun, untuk duda dan janda pensiunan PNS ternyata tetap mendapatkan haknya.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan
Ilustrasi gaji ke 13 pensiunan dan PNS 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat ini ramai orang mencari tahu informasi mengenai pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2025.

Menurut aturan yang ada, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025.

PT Taspen akan mencairkan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS pada Juni 2025.

Yang jadi pertanyaan, apakah duda dan janda pensiunan PNS masih tetap mendapatkan haknya?

Baca juga: Besaran Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri yang Akan Ditransfer via Rekening, Tertinggi 26 juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengatur soal pemberian gaji ke 13 tersebut di PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Aturan tersebut telah disahkan pada bulan Maret 2025.

Dikutip dari Tribun Priangan, pensiunan PNS janda dan duda merupakan pensiunan yang memiliki pasangan PNS namun telah meninggal dunia.

Pemerintah menetapkan tetap memberikan kesejahteraan kepada pensiunan janda duda berupa gaji rutin bulanan.

Besaran gaji rutinan bulanan pensiunan janda duda dimuat ke dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: BOCORAN Pencairan Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI - Polri hingga Pensiunan, Besarannya Ada yang 26 Juta

Selain pensiunan janda duda, Sri Mulyani juga tetapkan pensiunan TNI, Polri dan juga pensiunan penjabat berhak mendapatkan gaji ke-13.

Sehingga tidak hanya Pensiunan janda duda dari seorang pasangan PNS saja yang mendapatkan Gaji ke 13, namun seluruh kategori ASN.

Lantas, berapa besar gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan janda duda?

Besaran Gaji ke-13 2025 Pensiunan Janda Duda

Tribuners, menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025 menyebutkan bahwa besaran Gaji ke 13 diberikan paling besar sesuai dengan pendapatan bulanan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2025, Ini Daftar Portal Resminya

Sehingga, pensiunan janda duda berhak mendapatkan Gaji ke 13 sesuai dengan besaran gaji rutinan yang diterima setiap bulannya.

Untuk diketahui bahwa pencairan Gaji ke 13 paling cepat pada bulan Juni 2025.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved