Polres Labuhanbatu

Polsek Marbau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Lobu Rampah

Petugas Polsek Marbau mengamankan tersangka P (24) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,79 gram dan uang tunai Rp30.000 di Desa Lobu R

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Marbau mengamankan tersangka P (24) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,79 gram dan uang tunai Rp30.000 di Desa Lobu Rampah, Minggu (11/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu, 11 Mei 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Plt. Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Tim bergerak cepat dan, sekitar pukul 14.00 WIB, mereka tiba di lokasi yang dimaksud. Di sana, mereka menemukan seorang pria mencurigakan yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario merah. Pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial P (24), warga Dusun VI, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak hitam yang berisi empat bungkus plastik klip transparan. Setelah ditimbang, sabu-sabu tersebut diketahui memiliki berat bruto 3,79 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp30.000 serta sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Dalam interogasi, tersangka P mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seorang individu berinisial K. Saat ini, K masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat jajarannya. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Labuhanbatu. Ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujar Kompol Syafrudin.

Saat ini, tersangka P dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved