Breaking News

Medan Terkini

Bongkar Dara Kupi, Wali Kota Medan Data Cafe Lain yang Rampas Hak Pejalan Kaki dan Tutup Drainase

Pemko Medan sudah menindak tegas Dara Kupi yang merampas trotoar hak pejalan kaki dan mengaspal manhole drainase. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
LAHAN PUBLIK: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan data dan pantau bangunan usaha yang serobot lahan publik seperti Dara Kupi yang sudah ditindak tegas dengan dibongkar backhoe loader di Jalan Sei Batanghari, Simpang Darussalam, Senin (19/5/2025). (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan sudah menindak tegas Dara Kupi yang merampas trotoar hak pejalan kaki dan mengaspal manhole drainase. 

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas berjanji tindakan ini bukan pilih kasih, dengan mendata cafe dan bangunan lain seperti Dara Kupi di Jalan Sei Batang Hari, Simpang Darussalam. 

"Kita terus pantau (cafe atau bangunan lain seperti Dara Kupi). Cuma ini kan (Dara Kupi) pembongkaran karena satu di antaranya daerah rawan banjir, jangan sampai ada penyumbatan (drainase). Yang lain tolong lah, kita sama-sama bekerja sama dengan stakeholder, jangan asal buat akhirnya merugikan masyarakat," kata Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Senin (19/5/2025). 

Wali Kota Medan sebenarnya ingin pihak Dara Kupi beritikad baik untuk membongkar sendiri, dan merapikan trotoar yang diserobot untuk komersialisasi. Pihaknya sudah mengingatkan dengan melayangkan Surat Peringatan. 

"Kita juga ada solusi sebenarnya, jangan sampai begitu sudah jadi akhirnya dibongkar. Dari awal harusnya dipikirkan oh ini trotoar haknya pejalan kaki," ujarnya. 

Dalam hatinya, Rico Waas sangat mendukung pelaku usaha dan bisnis di Kota Medan. Untuk itu diingatkan kepada pengelola usaha yang telah menyerobot lahan pejalan kaki dan drainase untuk berbenar segera, karena akan didata dan dipantau setelah Dara Kupi

"Silakan kalau mau berusaha (bisnis), kami juga dorong orang berusaha. Yang lain akan kami pantau dan kami data supaya diupgrade dan diperbaiki supaya pejalan kaki tetap dapat nyaman, dan lubang-lubang manhole tetap ada. Kalau ditutup manhole dan terjadi sedimentasi bagaimana pembersihannya,' katanya. 

Lubang manhole adalah lubang yang dirancang untuk memberikan akses ke dalam ruang atau sistem yang biasanya terkubur di bawah tanah, seperti saluran pembuangan, tangki, atau ruang di atas plafon.

Lubang ini biasanya ditutup dengan penutup (manhole cover) yang dapat dibuka untuk memungkinkan orang masuk untuk melakukan pengecekan, perawatan, atau perbaikan.

Pemko Medan mengerahkan alat berat backhoe loader ke Dara Kupi, Jalan Sei Batanghari, Simpang Darusalam, untuk meratakan lahan parkir yang sudah diaspal. Langkah ini tindak lanjut dari tiga Surat Peringatan (SP) diabaikan pihak pengelola Dara Kupi

Amatan tribun-medan.com, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura dan disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis.

"Sudah dibongkar," kata Kasatpol PP Medan, Rahkmat. 

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi," kata Albena. 

Sebelumnya Pemko Medan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi. Namun pihak pengelola Dara Kupi tidak bergeming dengan itikad baik membongkar sendiri. 

"Setelah SP3 dikeluarkan, kami Satpol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Karena tidak dibongkar sendiri, hari ini kami melakukan penindakan berupa pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut," katanya.

Dijelaskannya, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved