Berita Viral

SOSOK Charlie Chandra, Pria yang Bersinggungan dengan Aguan Ditangkap Polda Banten Videonya Viral

Charlie Chandra, pria yang bereteru dengan Aguan kembali viral di media sosial. Penangkapannya oleh Polda Banten menuai pro kontra.

Editor: Array A Argus
WartaKotaLive
Charlie Chandra bersama Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Lawfirm di Mapolda Banten, Banten pada Jumat (3/5/2024) silam. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Charlie Chandra tengah viral di media sosial.

Diketahui, Charlie Chandra adalah orang yang bersinggungan dengan Aguan, atau Agung Sedayu Group.

Charlie Chandra dijadikan tersangka oleh Polda Banten atas tuduhan masalah sengketa tanah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Saat penangkapan dilakukan oleh Polda Banten, Charlie Chandra melawan.

Ia enggan ikut dengan polisi sebelum kuasa hukumnya tiba di lokasi.

Baca juga: Profil Muhammad Rizal Pahlevi, Orang Lama BUMN Kini Jabat Direktur InJourney Airports

Sejak videonya viral, Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni selaku kuasa hukum Charlie Chandra mengaku akan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Klien kami akan mengajukan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan kepada Kapolda Banten agar kasus yang dialami klien kami kembali dihentikan karena ini adalah upaya kriminalisasi oleh oligarki dalam hal ini Agung Sedayu Group,” kata Gufroni, dikutip dari KompasTV.

Gufroni menuturkan, pihaknya akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada hari ini ke Mabes Polri. Sebab menurutnya, kliennya adalah korban dari kesewenang-wenangan pengembang PIK 2.

Baca juga: Profil AKBP Edi Herwiyanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Anaknya Wali Kota Kediri Termuda

“Pada hari ini, Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib kami LBHAP PP Muhammadiyah akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum untuk atas nama Klien kami Bapak Charlie Chandra, korban kesewenang-wenangan pengembang PIK 2 yang kasus lamanya dilanjutkan kembali berdasar putusan praperadilan di PN Serang Banten, sehingga Charlie Candra kembali berstatus sebagai tersangka,” ucap Gufroni.

Menurut Gufroni, Charlie Candra adalah satu dari sekian banyak korban kriminalisasi oleh Aguan atau Agung Sedayu Group.

Lalu, seperti apa sosok Charlie Chandra ini?

Baca juga: Profil Fajar Gusti Pangestu Juara MasterChef Indonesia Season 12 yang Dijuluki King of Deesert

Sosok Charlie Chandra

Charlie Chandra adalah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terkait sengketa tanah di wilayah PIK-2, Banten.

Ia mengaku sebagai korban kriminalisasi dari Aguan, pemilik Agung Sedayu Group.

Sebelum ditangkap Polda Banten pada 17 Mei 2025, ternyata Charlie sebelumnya juga sudah pernah ditahan polisi.

Dikutip dari Tribun Banten, Charlie Chandra sempat masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia kala itu dituduh melakukan pemalsuan surat tanahdi Kecamatan Teluk Naga, Tangerang.

Baca juga: Profil Reza Arya Pratama, Penjaga Gawang PSM Makassar yang Turut Dipanggil Timnas Indonesia

Setelah masuk sebagai DPO, Charlie ditangkap.

Dari berita yang beredar, surat tanah seluas 8,7 hektar yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 tersebut, diduga dipalsukan oleh Charlie Chandra untuk kepentingan balik nama.

Ia pun kemudian ditangkap pada 18 Maret 2024 di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto mengatakan, tersangka ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polda Banten.

"Sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Profil Reza Arya Pratama, Penjaga Gawang PSM Makassar yang Turut Dipanggil Timnas Indonesia

Didik menjelaskan, kasus ini bermula ketika ahli waris The Pit Nio mengetahui bahwa Charlie Candra berupaya mengubah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo.

SHM atas nama Suminta Chandra milik The Pit Nio tersebut akan dibalik nama menjadi atas nama tersangka di BPN Kabupaten Tangerang.

"Korban yang mengetahui itu langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun karena lokasi perkara ada wilayah Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan," ujar dia.

Menurut Didik, sebelumnya The Pit Nio sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali pada tersangka.

"Dalam somasi itu menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Profil Prof Didi Sukyadi, Rektor UPI yang Baru Peraih penghargaan di Bidang Artificial Intelligence

Namun lanjut Didik, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.

Selain itu dilanjutkan Didik, tersangka juga telah membuat surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan karena tanah itu tidak pernah dikuasai oleh tersangka.

"Tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio," ungkapnya.

Didik menerangkan, selama proses penyelidikan tersangka tidak pernah memenuhi pemanggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak April 2023.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun," tandasnya. 

Baca juga: Profil 5 Nama yang Masuk Bursa Calon Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Ada Eks Calon Wapres

Sempat Bebas dan Berdamai

Setelah sempat ditahan, Charlie Chandra pernah dibebaskan karena sudah berdamai.

Ia bebas setelah didampingi oleh pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten dan LQ Indonesia Lawfirm untuk ini. Terima kasih," ujarnya pada Minggu (5/5/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.

Bersamaan, Pendiri sekaligus Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menyampaikan strateginya dalam membebaskan Charlie dari sel tahanan.

Satu di antaranya menjalin komunikasi dengan pelapor dari Charlie, yakni pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Komunikasi katanya sangat penting dalam penyelesaian masalah.

Sebab, merujuk ultimum remedium, pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum.

"Pidana itu adalah langkah terakhir, ultimum remedium setelah semua cara gagal," ungkap Alvin Lim.

"Kami punya langkah dan cara berbeda ketika berhadapan dengan Sembilan Naga. Saya gunakan langkah persuasif dan win-win solution dengan pendekatan kekeluargaan, saya hubungi langsung bos mereka dan diskusi santai hingga tercapai kesepakatan," bebernya.

Gayung bersambut, perkara pun disepakati diselesaikan secara kekeluargaan.

Seiring dengan pencabutan laporan polisi, Charlie katanya dibebaskan dari tahanan Mapolda Banten.

"PIK adalah badan usaha mereka. Untuk memberikan 'added value', maka baiknya jika ada perselisihan cari lawyer yang bisa menjembatani, bukan yang memanasi dan membuat perkara lebih rumit," ugkap Alvin Lim.

"LQ Indonesia Lawfirm berbeda dan kami punya hubungan baik dengan pengusaha besar dan 9 naga," tutupnya.

Kini, Charlie Chandra kembali ditangkap oleh polisi.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved